Prof Henry Indraguna: Sistem Multi Bar Satukan Jiwa Advokat untuk Rakyat

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna berpandangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem wadah jamak (multi bar) bukan sekadar perubahan regulasi hukum di atas kertas belaka.

Namun menjadi momentum historis genta keadilan yang membumi bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Soroti Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Prof Henry Indraguna Sebut Strategi Skincare Politik Terbaru

Lebih lanjut, Prof Henry mengatakan putusan MK ini merupakan momentum historis dan merupakan genta spiritual yang mengubur ego eksklusivitas sistem wadah tunggal (single bar) demi melahirkan keadilan yang membumi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prof Henry berpandangan putusan MK tersebut wajib disikapi dengan jiwa besar, kearifan, dan optimisme nasionalisme yang tinggi.

BACA JUGA: Prof Henry Indraguna: Pelaku Investasi Bodong Koperasi BLN Solo Harus Diadili & Dimiskinan!

"Hukum tidak boleh memenjarakan dirinya sendiri dalam menara gading. Putusan MK ini adalah jawaban dari doa-doa para pencari keadilan di pelosok negeri, sekaligus momentum sakral untuk menyatukan visi seluruh organisasi advokat di bawah payung merah putih," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/7/2026).

Menurut Founder Henry Indraguna & Partners Law Firm ini, sistem wadah tunggal kerap menyisakan sekat birokrasi yang menyulitkan para tunas muda hukum di daerah-daerah, seperti di Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua.

BACA JUGA: 25 Advokat Membela Dokter Tifa

"Sentralisasi sistem lama dinilai sering kali melupakan esensi terdalam profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia," kata Prof Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini.

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini menegaskan sistem multi bar yang kini sah secara konstitusional tidak boleh melahirkan kompetisi yang tidak sehat, melainkan harus memicu perlombaan dalam kebaikan (fastabiqul khairat) antar-organisasi untuk mencetak advokat yang berintegritas tinggi.

?"Mari kita kubur masa lalu polemik single bar. Saatnya kita tatap masa depan dengan mendorong lahirnya Undang-Undang Advokat baru yang lebih inklusif dan adaptif. Kita butuh payung hukum baru yang melahirkan standardisasi moral dan keilmuan yang sama, demi melindungi hak hukum masyarakat kecil," tegas Prof Henry yang juga Tenaga Ahli DPR RI ini.

Advokat senior ini turut mengetuk nurani seluruh sejawat advokat di tanah air dengan untaian pesan menyentuh dan bermakna.

"Advokat itu ada karena ada rakyat yang terzalimi. Jika organisasi kita terlalu nyaman dengan status quo dan sibuk berebut panggung, lalu siapa yang akan mendengarkan tangisan rakyat di pengadilan? Konstitusi sudah membuka jalan, kini tugas kita menjaga marwah profesi ini demi kejayaan hukum Republik Indonesia," terang Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini.

Prof Henry tak lupa mengingatkan rekan dan kolega sejawatnya sesama seprofesi penasihat dan pembela hukum untuk menempatkan supremasi keadilan sebagai sebuah kepatutan.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini lalu merujuk pemikiran Filsuf Modern John Rawls yang memperkenalkan konsep "Tirai Ketidaktahuan" (Veil of Ignorance).

"Rawls mengajak kita membayangkan sebuah masyarakat di mana aturan dibuat tanpa tahu kita akan lahir sebagai siapa—apakah jadi orang kaya, miskin, pejabat, atau buruh. Aturan yang adil pasti akan melindungi posisi orang yang paling tidak beruntung. Maka tugas moral pembela hukum adalah menjadi suara bagi kelompok yang "paling tidak beruntung" ini. Ketika berhadapan dengan hukum, pembela yang adil akan bertindak seolah-olah mereka membela diri mereka sendiri, memastikan bahwa struktur hukum memberikan perlindungan yang sama rata, tanpa memandang status sosial atau isi dompet," urai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Prof Henry menegaskan profesi pembela hukum adalah ruh dari keadilan itu sendiri.

"Tanpa mereka, hukum hanya akan menjadi labirin yang mematikan bagi rakyat yang buta arah," pungkas Waketum DPP Bapera ini.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KKP Targetkan Modernisasi 1.582 Kapal Perikanan Rampung pada Akhir 2028
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Transformasi BUMN untuk Negeri
• 6 jam lalukompas.id
thumb
OTT KPK di Sumut, Bupati Langkat Ditangkap
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Bermesraan Saat Live TikTok, Sejumlah Pasangan di Aceh Dicambuk
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Setelah MBG, Kemenhan Jadi Penyedot APBN Super Jumbo!
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.