KOMPAS.TV – Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, terus bergulir dengan perkembangan baru. Pemilik percetakan melalui kuasa hukumnya melaporkan balik tiga karyawan yang sebelumnya berstatus sebagai korban penyekapan ke kepolisian atas dugaan pencurian dan penggelapan pelat besi milik perusahaan.
Sebelumnya, ketiga karyawan berinisial T, MR, dan AS ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah diduga disekap selama sekitar tiga pekan. Mereka ditemukan dalam keadaan tangan terikat dan terpasung di dalam bangunan percetakan. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan pemilik percetakan sebagai salah satu tersangka yang diduga menjadi otak di balik aksi penyekapan.
Kini, melalui kuasa hukumnya, pemilik percetakan melayangkan laporan dugaan pencurian dan penggelapan pelat besi perusahaan. Laporan tersebut didaftarkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 dengan menyertakan barang bukti berupa rekaman CCTV.
Menanggapi laporan tersebut, polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta dan mendalami seluruh keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap kasus penyekapan tetap berjalan. Hingga kini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tersebut. Polisi juga telah memasang garis polisi di kantor percetakan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
#Penyekapan #JakartaPusat #Senen #PolresMetroJakartaPusat
Baca Juga: Kakak Korban Emosi Saat Saksikan Langsung Taufik Hidayat Reka Ulang Penyekapan-Penganiayaan
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- penyekapan
- jakartapusat
- polresmetrojakartapusat
- kriminal





