Kasus Silmy Karim, Dugaan Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi Depok, Alamak

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.

Pengusutan ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim.

BACA JUGA: Zulkarnain Suap Bupati Kuansing Demi Jabatan Sekda, ada Peran Pengusaha

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan itu dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa seorang pekerja di Kanim Depok berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026).

"Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Jadi, Ini Alasan KPK Tangkap Istri Muda Bupati Kuansing, Hmmm

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

BACA JUGA: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Minta Land Cruiser 300 GR-S untuk Jabatan Sekda

Sementara Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.(ant/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Poin Penting Bangun Kota Tangguh
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Jakarta Raih Rekor MURI Pembuatan Eco Enzyme Terbanyak, Pramono Ajak Warga Perkuat Budaya Kelola Sampah
• 36 detik lalupantau.com
thumb
Bagaimana Parpol Menanggapi Putusan MK yang Memperkuat Pilkada Langsung?
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Sabu, Sahroni Minta Pelaku Ditindak Tegas
• 20 menit lalukompas.com
thumb
Gerindra 5 Kali Interupsi soal "Blackout" ke PLN, tapi Diabaikan Pimpinan Rapat DPR
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.