KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.
Menurut Kejaksaan Agung, LMI diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional pada Maret 2025 sebelum menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Dalam penyidikan, tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, LMI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 12A huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengembangan perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional. Oknum tersebut diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor untuk program MBG, termasuk mengatur proses pengadaan, melakukan penggelembungan harga, serta mengarahkan pemilihan penyedia.
Kejaksaan Agung menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik militer untuk menangani dugaan keterlibatan anggota TNI tersebut sesuai kewenangannya.
#KejaksaanAgung #Korupsi #MakanBergiziGratis #MBG
Baca Juga: Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Senilai Rp 1 Triliun
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- mbg
- korupsi
- tni
- sppg
- prabowo
- bgn





