JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah kadernya yang juga Bupati Langkat Syah Afandin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya merasa sedih dan prihatin atas kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin.
"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," ujar Viva dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: PAN Nonaktifkan Bupati Langkat dari Jabatan Ketua DPW Sumut usai Kena OTT KPK
Sebagai tindak lanjut, PAN juga menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.
Sementara itu, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," ucap Viva.
Di sisi lain, PAN juga menghormati proses hukum agar berjalan secara profesional, obyektif, dan transparan.
Baca juga: Bupati Langkat Syah Afandin dan 6 Orang Ditangkap KPK di Binjai, Langkat, dan Medan
Dia menegaskan, dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun garis perjuangan partai.
"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," ujar dia.
Viva juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selalu mengingatkan kader partai agar menjaga integritas dan mematuhi hukum.
"Tidak henti-hentinya, Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," kata Viva.
Baca juga: 2 Bupati di Sumatera Terjerat OTT KPK dalam Sepekan, dari Kuansing hingga Langkat
OTT Bupati LangkatDiberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026) malam.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. "Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Syah Afandin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat siang.
Selain Syah Afandin, KPK turut menangkap enam orang lainnya, yakni satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta.
Baca juga: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK, Ruang Kerjanya Disegel, Kasus Belum Diungkap
Menurut Budi, perkara tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," ujar Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




