KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter Icha dengan membentuk tim joint investigation atau tim investigasi gabungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan serta berbasis alat bukti yang sah.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pembentukan tim gabungan tersebut merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat penanganan perkara.
"Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran," kata Henry dikutip Jumat (3/7/2026).
Dia menjelaskan, Kapolda NTT juga menekankan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme joint investigation dengan pendekatan scientific crime investigation.
Baca Juga:Usai Geledah Kantor BGN Seharian, Penyidik Kejagung Angkut Box KontainerDengan metode tersebut, setiap kesimpulan penyelidikan nantinya harus didasarkan pada alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tim Joint Investigation ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, dengan melibatkan Ditreskrimum, Dit PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres Timor Tengah Utara serta Polres Kupang.
Dalam prosesnya, Ditreskrimum akan mendalami aspek penyebab peristiwa yang terjadi, sementara Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan dan anak.
Sementara itu, Ditreskrimsus bersama tim siber akan mendalami bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.
Penyidik juga akan memeriksa ulang para saksi, termasuk pihak yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian, saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Selain itu, kepolisian juga akan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, psikologi, grafologi, hingga tenaga medis untuk mendalami kondisi korban berdasarkan rekam medis.
Baca Juga:OTT Imigrasi Jakbar, KPK Cari Wamen Silmy Karim"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Kombes Henry.
Polda NTT menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan. Untuk memastikan proses berjalan optimal, evaluasi penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta meminta pihak yang memiliki informasi terkait untuk menyampaikannya kepada penyidik.
#regional




