Masih belum tuntas rasanya kepedihan akibat 5 orang meninggal saat pelatihan dasar kemiliteran calon manajer Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP. Kini, wacana kewajiban ASN ikut menjadi komponen cadangan kembali mencuat di medsos.
Pro dan kontra mewarnai ide tersebut, sejak awal tahun ketika wacana ini dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Sjafrie menyampaikan hal itu saat memberikan materi kepada anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mengikuti retret di Pusat Kompetensi Bela Negara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, di Cibodas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/1/2026).
Kementerian Pertahanan menyebut, aparatur sipil negara atau ASN sebagai komponen cadangan ditujukan guna memperkuat pertahanan negara. ASN muda berusia 18-35 tahun tersebut disiapkan menjadi potensi strategis yang siap dimobilisasi saat negara membutuhkan, tanpa meninggalkan tugas utama mereka di birokrasi. (Kompas, 8/4/2026)
Sebelumnya, Kepala Pusat Komponen Cadangan Badan Cadangan Nasional (Kapus Komcad Bacadnas) Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Hengki Yuda Setiawan mengatakan, pelibatan aparatur sipil dalam program komcad memiliki dimensi luas. “Teman-teman (ASN) ini merupakan potensi strategis bagi bangsa, bukan hanya dalam penguatan birokrasi, tetapi juga nanti akan siap untuk digerakkan untuk pertahanan negara,” katanya.
Menanggapi kembali mencuatnya wacana tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan, dalam aturan hukum, jelas disebutkan bahwa keikutsertaan ASN ke dalam Komcad bersifat sukarela dan tidak bisa diwajibkan.
“Dalam UU PNS, komcad tidak wajib. Itu hak. Kalau memenuhi syarat bisa daftar sukarela. Dalam PP UU-PSDM, komcad sikapnya sukarela. Dalam SE-Menpan RB juga. Kalau mau silakan, sukarela. Artinya kalau hal itu diwajibkan, seharusnya ubah dahulu UU yang ada. Itu dari sisi yuridis,” kata Aan, Jumat (3/7/2026).
Aan menambahkan, dari sisi substansi hukum dan filosofi hukum, maka kita bisa menelisik ke filosofi pertahanan dari sisi perundang-undangan. “Bahwa, mempertahankan negara itu adalah hak dan kewajiban. Ditentukan oleh konstitusi, bahwa TNI sebagai unsur utama pertahanan negara. Kemudian, massa rakyat sebagai unsur pendukung. Artinya, TNI adalah komponen utama atau garda depan di mana bertugas mempertahankan negara. Adapun rakyat sebagai supporting-nya. Supporting atau pendukung itu posisinya berada di belakang komponen utama,” kata Aan.
Selama ini, menurut Aan, dalam konsepsi pertahanan negara, di sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal atau tidak memakai wajib militer. “Pilihan politik hukum kita tidak mengenal wamil. Namun, menempatkan TNI sebagai komponen utama dan rakyat komponen pendukung,” katanya.
Artinya, jika komponen utama masih bisa, maka komponen cadangan menurut Aan belum diperlukan.
“Pendukung itu ketika komponen utama masih bisa mengatasi, maka tidak diperlukan. Apalagi kita tidak dalam situasi perang. Kalau situasi damai, mau pengerahan seperti apa? Kalau kondisi damai, namun Komcad tampil di depan dan dimobilisasi, pertanyaan nya urgensinya apa? Jangan-jangan bukan untuk tujuan pertahanan negara. Jangan-jangan ada agenda lain terselubung,” katanya.
Menurut Aan, kita harus belajar dari dihentikannya latsarmil KDMP dan soal retret pejabat saat awal mereka menjabat jadi penyelenggara negara. “Sejak awal kita harus pahami konsep, apa urgensinya? Mereka itu menjabat dalam rangka bukan pertahanan negara, tapi penyelenggaraan negara. Perusahaan-perusahaan maju juga tidak ada yang pakai latihan militer. Yang dinomorsatukan inovasi, prestasi, kreasi, dan lainnya. Apalagi, ternyata usai retret pejabat pun tingkat korupsi tetap tinggi, terbukti menteri juga terlibat korupsi. Lalu, hasilnya apa?,” katanya.
Hal yang perlu dicermati, menurut Aan, justru pemaksaan latihan militer, baik terhadap pejabat, ASN, maupun elemen masyarakat sipil lain bisa memicu sentimen negatif dan konflik.
“Mari kita kembali menerapkan peran sesuai fungsinya. Itu penting. Kita maksimalkan TNI dalam fungsi pertahanan dan polri dalam fungsi keamanan, agar gak ada ekses lainnya. Karena isu berkembang kemudian adalah soal anggaran. Ada anggaran yang lebih diperlukan rakyat misal untuk BBM, stabilisasi ekonomi, pendidikan, dan lainnya,” kata Aan.
Apalagi, menurutnya, Indonesia saat ini tidak sedang menghadapi ancaman perang di depan mata. “Ancaman terdepan dihadapi masyarakat adalah ancaman ekonomi. Harusnya pemerintah paham itu dan tidak memaksakan kehendak. Kalau hal ini terus dipaksakan, bisa jadi ancamannya nanti bukan dari luar tapi dalam seperti memicu bentrok dan chaos,” katanya.
Kepala Dinas Kominfo Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat kejelasan soal wacana Komcad untuk ASN. ”Kami belum mendapatkan hal tersebut,” katanya.
Ayu (35), salah seorang ASN di lingkup Pemprov Jatim, mengatakan hingga saat ini ia juga belum tahu mengenai wacana ASN diwajibkan Komcad. ”Saya belum tahu seperti apa kejelasannya, belum tahu infonya. Tapi semoga saja tidak diwajibkan, karena kondisi setiap orang beda-beda. Ada yang bisa latihan militer dan ada yang tidak,” katanya.
Nah, bagaimana menurut Anda?





