JAKARTA, KOMPAS – Bupati Langkat Syah Afandin, Jumat (3/7/2026), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama enam orang lainnya. KPK yang juga menyita uang ratusan juta rupiah itu menduga Syah Afandin terlibat suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Perihal operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat pagi. Ia juga mengungkap, salah seorang pihak yang ditangkap adalah Bupati Langkat Syah Afandin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjelaskan, tim penindakan KPK telah menangkap tujuh orang dalam OTT yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Selain Bupati Langkat, pihak yang juga ditangkap yakni satu orang aparatur sipil neraga (ASN) dan lima orang lainnya dari unsur swasta.
“Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat. Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan,” ucap Budi saat memberikan keterangan, Jumat.
Budi mengungkapkan, Bupati Langkat ditangkap di rumahnya di wilayah Medan, Sumut. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Setelah itu, KPK akan membawa Bupati Langkat ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan masih berlangsung hingga Jumat siang ini.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” terangnya.
Budi melanjutkan, tujuh orang itu ditangkap dan diperiksa karena diduga terlibat suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Adapun uang ratusan juta yang disita dalam OTT itu diduga merupakan bagian dari fee yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat.
Budi mengatakan, dalam OTT KPK tersebut, pihaknya juga melakukan beberapa penyegelan di beberapa lokasi. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pada tingkat penyidikan nantinya.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, untuk kebutuhan proses hukum tentu kemudian tim juga memasangi KPK line dan menyegel beberapa titik lokasi, sehingga nanti untuk proses pemeriksaan berikutnya, ketika ini nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan sebagai salah satu rangkaian upaya paksa, tentu nanti itu lokasi yang sudah disegel pada kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian bisa dilakukan penggeledahan, ya, untuk memperkuat bukti-bukti tambahan dalam proses hukum perkara ini,” ujar Budi.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya suap atau gratifikasi lain yang diterima oleh Bupati Langkat. “Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” kata Budi.
Sementara itu, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif dan menentukan status hukum ketujuh orang yang terjaring dalam OTT tersebut.
OTT KPK di Langkat ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada Januari 2022, KPK menangkap Bupati Langkat kala itu, Terbit Perangin Angin. Saat itu, KPK menguak adanya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman Terbit kemudian dipotong pada tingkat banding menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonis itu tidak berubah pada tingkat kasasi.
Setelah kasus itu, Syah Afandin ditunjuk menjadi Plt Bupati Langkat untuk menggantikan Terbit Perangin Angin yang terjerat kasus korupsi. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas terpilih menjadi Bupati Langkat periode 2025-2030.
Penangkapan Syah Afandin menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus hukum dalam 17 bulan terakhir. Artinya, kini sudah ada 14 kepala daerah yang ditangkap oleh KPK.
Padahal, beberapa hari lalu atau tepatnya, Selasa, 1 Juli 2026 lalu, KPK telah menahan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen beserta satu orang swasta sebagai tersangka terkait perkara suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing tersebut.
Adapun kepala daerah lainnya hasil dari Pilkada 2024 yang juga terjerat korupsi antara lain, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Bekasi Ade Kuswara, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, serta Bupati Muara Enim Edison.





