JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum korban penganiayaan sekaligus Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia, menyebut wanita korban penganiayaan diduga oleh anggota Polri menderita luka bakar sekitar 47 persen.
Hal itu disampaikan Raden Reza Pramadia usai melaporkan anggota aktif Polri tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (2/7/2026).
“Korban ini menderita luka bakar 47 persen di bagian sebelah kiri. Aduh, enggak tega saya, pokoknya luar biasalah, gitu kan. Kengerian yang luar biasa,” ucap Raden.
“Tadi juga di jalan pakai ambulans, setiap ada guncangan sedikit pasti korban berteriak karena bergesekan daging dengan perban, seperti itu. Karena kulitnya kan tidak ada.”
Baca Juga: Hotman 911 Sebut Polisi Aktif Aniaya Wanitanya Sejak 2023: Cekoki Narkotika hingga Siram Air Keras
Selain itu, Raden menuturkan, kliennya juga mengalami penyimpangan seksual disertai ancaman penyebaran video oleh anggota aktif Polri yang merupakan terduga pelaku.
“Korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ,” kata Raden.
“Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh (terduga pelaku) yang diduga air keras, gitu.”
Lebih lanjut, Raden menuturkan, saat ini Tim Hukum Hotman 911 telah melaporkan anggota aktif Polri yang merupakan terduga pelaku penganiayaan ke Bareskrim Polri.
Adapun korban juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian meskipun dalam kondisi terdampak siraman air keras atau mengalami luka bakar sekitar 47 persen.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- hotman 911
- polri
- anggota polri aniaya wanita
- polisi siram air keras
- polisi aniaya wanitanya
- polisi





