Bisnis.com, MEDAN – Bupati Langkat Syah Afandin yang ikut terkena tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara pada Kamis (2/7/2026) malam diterbangkan ke Jakarta Jumat (3/7/2026) siang setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih terhadap Syah Afandin terkait perkara rasuah yang diduga melibatkan Politikus Partai Amanat Nasional itu.
“Tim melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Siang ini (Jumat), satu orang di antaranya yaitu Bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi dilansir dari Instagram resmi KPK, Jumat (3/7/2026).
Budi menyampaikan penangkapan Syah Afandin atau yang kerap disapa Ondim berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Bersama Syah Afandin, KPK juga mengamankan 6 (enam) orang lain di mana satu orang merupakan ASN Kabupaten Langkat dan 5 lainnya adalah pihak swasta. Ketujuh orang tersebut ditangkap tangan KPK di tiga wilayah berbeda pada Kamis malam, yakni di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Medan.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya berupa uang tunai ratusan juta yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat,” jelas Budi.
Baca Juga
- Kekayaan Syah Afandin Naik 21% Usai Menjabat Bupati Langkat, Utang Bertambah Rp956 Juta
- OTT di Langkat Terkait Kasus Suap, 7 Orang Ditangkap KPK
- Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap dalam OTT KPK
Belum diketahui pasti proyek yang menyebabkan Bupati dan satu ASN di Langkat beserta pihak swasta ini terkena OTT KPK Kamis malam.
Budi menyebut pihaknya masih akan mendalami dan menelusuri kasus yang menjerat adik kandung Syamsul Arifin, eks Gubernur Sumatra Utara periode 2008-2011 ini. Termasuk menelusuri keterlibatan penyelenggara atau pihak lain dalam kasus tersebut.
“Tentunya ini nanti akan didalami kembali, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya ataupun gratifikasi oleh Bupati atau Penyelenggara Negara di Wilayah Langkat,” jelasnya.(240)





