Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tengah mengkaji sejumlah langkah untuk mengatasi antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, antrean kendaraan pengguna solar subsidi masih terjadi di sejumlah SPBU di Sumsel.
Di Kota Palembang, misalnya, antrean terlihat di SPBU 24.301.111 KM 7, SPBU 24.301.161 Alang-Alang Lebar, dan SPBU 24.301.96 Jalan Soekarno Hatta.
Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Sumsel Basyaruddin Akhmad mengatakan pihaknya telah memetakan sejumlah faktor yang memicu antrean BBM subsidi jenis solar.
"Saat ini baru memetakan persoalan. Nanti akan dibahas bersama Pak Gubernur dan seluruh pihak untuk menentukan langkah yang diambil," kata Basyaruddin Akhmad, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, antrean solar subsidi juga terjadi di sejumlah provinsi lain di Pulau Sumatra. Namun, kondisi di Sumsel dinilai lebih berat karena alokasi yang diterima jauh di bawah kebutuhan riil masyarakat.
Baca Juga
- Bupati Langkat Syah Afandin Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK
- Kekayaan Syah Afandin Naik 21% Usai Menjabat Bupati Langkat, Utang Bertambah Rp956 Juta
- BI Peringatkan Dampak El Nino Terhadap Inflasi di Sumbar
Berdasarkan data Pemprov Sumsel, kuota solar subsidi yang diberikan pemerintah pusat sekitar 600.000 kiloliter, sedangkan usulan kebutuhan daerah mencapai 2 juta kiloliter.
"Tentu menjadi persoalan, karena kebutuhan masyarakat jauh lebih besar dibanding kuota yang kita terima," katanya.
Di sisi lain, tingginya selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi turut mendorong peningkatan konsumsi solar subsidi. Akibatnya, kuota yang tersedia terserap lebih cepat.
"Dari Januari sampai Juli saja kuotanya sudah hampir terpenuhi. Kalau tidak diantisipasi, kemungkinan kuota ini habis sebelum akhir tahun," jelas Basyaruddin.
Selain keterbatasan kuota, infrastruktur distribusi juga menjadi tantangan. Saat ini, Sumsel memiliki sekitar 186 SPBU yang dinilai belum sebanding dengan luas wilayah dan pertumbuhan jumlah kendaraan.
Guna mengurangi antrean, Pemprov Sumsel mengusulkan sejumlah langkah, antara lain memperpanjang jam operasional penyaluran solar subsidi dari pukul 22.00–04.00 WIB menjadi 21.00–05.00 WIB, menambah SPBU penyalur, serta memperketat pengawasan penggunaan barcode.
Dalam skema pengawasan yang diusulkan, pengguna solar subsidi tidak hanya wajib menunjukkan barcode, tetapi juga STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan yang terdaftar dalam sistem.
"Jadi tidak hanya barcode dan pelat nomor, tetapi juga harus dicocokkan dengan STNK. Kalau tidak sesuai, tidak bisa mengisi [BBM subsidi]," tutupnya.





