KOMPAS.TV – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penahanan oleh Polda Metro Jaya memunculkan beragam pandangan di kalangan praktisi hukum. Perbedaan pendapat tersebut terutama berkaitan dengan keabsahan surat perintah penahanan yang menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Sebagian ahli hukum berpendapat terdapat dugaan cacat formil dalam surat perintah penahanan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan. Menurut pandangan ini, setiap prosedur hukum harus dipenuhi secara cermat karena menyangkut perlindungan hak asasi seseorang dalam proses peradilan pidana.
Di sisi lain, terdapat pandangan yang menilai kekeliruan administratif tidak serta-merta membatalkan keabsahan penahanan. Mereka berpendapat bahwa selama penyidik memiliki dasar hukum, prosedur pokok telah dijalankan, serta didukung alat bukti yang cukup, proses penahanan tetap dapat dinilai sah menurut hukum.
Lantas, bagaimana pandangan para pakar hukum mengenai polemik ini? Simak ulasan lengkap beserta argumentasi dari kedua belah pihak dalam pembahasan berikut.
#RoySuryo #Praperadilan #PoldaMetroJaya #Hukum
Baca Juga: Pro Kontra Dakwaan Ijazah Jokowi di Sidang Perdana Dokter Tifa, Simak Tanggapan Berbagai Pihak
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- roysuryo
- penahanan
- persidangan
- ijazah
- jokowi
- tifa





