Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Dia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu.
Sebagai informasi, Suhardiman Amby menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6) setelah dicari-cari dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin (29/6). Suhardiman kemudian diumumkan sebagai penerima suap berupa mobil Land Cruiser terkait pemilihan Sekda pada Rabu (1/7).
Dalam konferensi pers, KPK menyebut ada dugaan korupsi lain yang dilakukan Suhardiman. Menurut KPK, dugaan korupsi itu terkait penerimaan uang terkait pelepasan hutan produksi terbatas.
Menurut KPK, pelepasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun pemda Kuansing punya kewenangan memberi rekomendasi teknis pelepasan kawasan hutan.
Kembali ke Raja Juli, dia mengakui ada pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Dia mengatakan audiensi itu dilakukan secara resmi dan terbuka.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Dia mengatakan Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dalam audiensi itu. Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir dan meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ucapnya.
(haf/dhn)





