JAKARTA, KOMPAS — Status hukum pengemudi ojek daring kembali menjadi perdebatan setelah muncul rencana pemerintah menjadikan mereka sebagai pelaku usaha mikro. Rencana itu bakal problematis, karena dapat menggeser cara pandang negara terhadap pengemudi, dari subjek yang berhak atas perlindungan kerja menjadi sekadar pelaku usaha yang menanggung risiko bisnis secara mandiri.
“Ketika pemerintah ingin menjadikan pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro justru menjadi semakin jauh dari konteks pekerja ataupun mitra sebagaimana yang dimaksudkan di dalam Konvensi ILO Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform Tahun 2026. Karena bagaimanapun, ada hak-hak terkait dengan hak sebagai pekerja apapun status hubungan kerjanya yang harus didapatkan ketika seseorang itu menjadi pekerja platform,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati saat dihubungi Jumat (3/7/2026) dari Jakarta.
Ketika pemerintah ingin status pengemudi ojek daring harus menjadi pelaku usaha mikro, dia tidak yakin arah pemerintah itu melindungi “pekerja”. Sebaliknya, pemerintah bakal melihat mereka murni sebagai “pengusaha”.
“Meski Konvensi ILO tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform Tahun 2026 tidak secara eksplisit membicarakan mengenai seharusnya status hubungannya seperti apa, saya merasa menjadikan pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro sangat jauh dari semangat dari konvensi ILO,” kata Nabiyla.
Seperti diketahui, ILO atau Organisasi Buruh Internasional pada Sidang Ke-114 International Labour Conference (ILC) di Geneva, Austria, Jumat (12/6/2026) menjelang tengah malam WIB, memutuskan mengadopsi Konvensi tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform Tahun 2026 (Decent Work in the Platform Economy Convention, 2026) sebagai instrumen internasional pertama yang secara khusus mengatur hak dan perlindungan pekerja dalam ekonomi platform.
Dokumen konvensi itu memuat 33 pasal dengan sedikitnya delapan fokus utama. Pertama, hak-hak dasar pekerja. Kedua, keselamatan dan kesehatan kerja. Ketiga, perlindungan dari kekerasan dan pelecehan. Keempat, pengakuan status hubungan kerja.
Kelima, pendapatan dan pembayaran yang adil. Keenam, perlindungan sosial. Ketujuh, transparansi dan akuntabilitas algoritma. Kedelapan, perlindungan data pribadi dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Salah satu fokus utama konvensi adalah memastikan pekerja platform memperoleh hak-hak dasar yang setara dengan pekerja lain. Ini termasuk urusan kebebasan berserikat, perlindungan dari diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.
Konvensi juga menekankan pentingnya pengakuan status hubungan kerja yang didasarkan pada kondisi kerja yang sebenarnya, bukan semata-mata pada label ”mitra” atau ”kontraktor independen” yang digunakan perusahaan platform.
Unsur hubungan kerja
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, saat dihubungi terpisah, mengatakan, SPAI menolak pengemudi ojek daring diubah statusnya menjadi pelaku usaha mikro. Hubungan pengemudi ojek daring dengan perusahaan aplikasi ride hailing sudah memenuhi unsur hubungan kerja.
“Hubungan kerja memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut ada di dalam aplikasi ride hailing,” ujar dia.
Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Sementara unsur upah terlihat dalam bentuk pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan. Adapun unsur perintah berbentuk sanksi putus mitra apabila order tidak dijalankan oleh pengemudi ojek daring.
Presiden Prabowo Subianto, lanjut Lily, sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres ini menegaskan pengemudi layanan transportasi daring sebagai “pekerja” dan berhak atas jaminan sosial.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahkan menegaskan, kehadiran Konvensi ILO tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, melindungi pekerja, memastikan pekerja memahami hak dan kewajibannya, serta menjaga agar bisnis platform tetap tumbuh secara berkelanjutan.
“Kami mendesak pemerintah satu suara segera meratifikasi Konvensi ILO itu. Kemudian, Kemenaker bersama Komisi IX DPR memasukkan pengemudi ojek daring sebagai pekerja dalam RUU Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tutur Lily.
Dari sisi konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi berpendapat, pemerintah sebaiknya fokus dengan skema kebijakan yang berhubungan langsung dengan hak-hak pengemudi ojek daring. Misalnya, kebijakan tarif, kompensasi, serta perlindungan hak keamanan dan keselamatan. Hal-hal seperti ini juga pada akhirnya berdampak ke layanan yang konsumen terima.
“Saya khawatir kalau hal-hal tersebut saja belum beres, kemudian disodori dengan kebijakan lain, seperti mengharuskan pengemudi berubah status menjadi pelaku usaha mikro dan berhak mengajukan kredit, nanti malah menimbulkan masalah baru. Misalnya, pengemudi ojek daring malah terjerat utang,” ucap Tulus.
Jika pengemudi ojek daring mengalami penambahan beban ekonomi, Tulus meyakini hal itu akan menimbulkan masalah sosial yang berujung pada keamanan dan keselamatan dirinya ataupun konsumen.
“Sekarang saja, sudah banyak konsumen mengeluhkan layanan ojek daring mahal. Apalagi, jika nanti pengemudi ojek daring dijadikan status pelaku UMKM dan punya tanggungan kredit,” kata dia.
Sebelumnya, saat konferensi pers di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu (1/7/2026), Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kementeriannya berencana menjadikan pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro di bidang transportasi daring. Dengan status tersebut, pengemudi berpeluang memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini tersedia bagi pelaku UMKM, seperti akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan peningkatan kapasitas, hingga program pemberdayaan usaha.
Dia meyakini, mayoritas pengemudi ojek daring memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun sehingga masuk kategori yang tidak dikenai PPh final UMKM.
Meski demikian, Maman menegaskan berbagai persyaratan administratif, termasuk kewajiban memiliki nomor induk berusaha (NIB) belum akan menjadi prioritas pada tahap awal. Fokus utama saat ini adalah memastikan masa transisi menuju status pelaku usaha mikro berjalan lancar tanpa menambah beban baru.
Detail teknis mengenai verifikasi data pengemudi ataupun mekanisme administrasi lanjutan akan dibahas bersama perusahaan aplikator dan asosiasi ojek daring (Kompas, 2/7/2026).





