Penampakan Lambo hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Penampakan Lambo hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita KejagungNasional | okezone | Jum'at, 3 Juli 2026 - 18:29Dengarkan Berita

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah hukum Kalimantan Barat dan wilayah hukum Daerah Khusus Jakarta selama enam hari sejak 11-16 Juni 2026. Operasi itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat 2017-2025.

"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (3/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, penyidik menemukan aset milik Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022. Kendaraan itu disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Fortuner VRZ, satu unit mobil Toyota Camry, 46 dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer.

Baca Juga:Begini Penampakan Dadan Hindayana saat Dijemput Penyidik Kejagung di Rumahnya

Lalu, tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah yang terdapat bangunan di atasnya yang berlokasi di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.

Tak hanya itu, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.

"Salah satu lokasi yakni di rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas delapan batang dengan berat total 8 kg," ucap Anang.

Seperti diketahui, tersangka Aseng sejak 2017, tanpa didahului due diligence yang sah, menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP serta secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.

Baca Juga:Dadan Cs Jadi Tersangka, Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum Minta MBG Fokus untuk Rakyat

Kemudian, hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yakni dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara. PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya Pastikan Kebijakan Presiden Sudah Hitung Risiko Fiskal
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T melalui Program Rural Youth AI Facilitator
• 4 jam laluberitajatim.com
thumb
Ketika Pengadilan Kehilangan Hal Terpenting: Kepercayaan
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Masih Rendah, Hanya 28 Persen
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Adik Prabowo Disebut Untung dari Piala Dunia 2026, Ini Kata Arsari Group
• 17 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.