Aparat bergerak cepat mengusut kasus dugaan perburuan dan pembunuhan tapir di Mesuji, Lampung. Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji bersama Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Lampung dan Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan mengamankan empat orang dalam kasus itu.
Beberapa waktu lalu, ramai beredar video di media sosial yang memperlihatkan seekor tapir berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatra Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Namun, satwa liar dilindungi itu berakhir disembelih oleh sekelompok orang.
Melalui unggahan resmi di akun Instagramnya, Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan mengungkap empat pelaku telah diamankan. Namun, masih ada dua pelaku yang masih dalam pengejaran.
“Satreskrim Polres Mesuji didampingi Tim BKSDA Seksi Wilayah III Lampung dan Gakkum Kehutanan menindaklanjuti laporan masyarakat, dan telah mengamankan empat orang terduga pembunuh satwa dilindungi beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” demikian dikutip dari akun @gakkum_kehutanan, pada Jumat (3/7).
Barang bukti yang telah diamankan antara lain berupa rekaman video, tombak, golok, tulang, kulit, dan daging tapir yang sudah dipotong-potong.
Atas tindakannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Berdasarkan catatan International Union for Conservation of Nature (IUCN), tapir asia yang menghuni belantara Sumatra mendapatkan status konservasi endangered atau terancam punah. Padahal, kerabat dekat kuda dan badak itu memiliki peran besar untuk menjaga regenerasi hutan secara alami.
Tapir asia sering dijuluki sebagai "si petani hutan" karena kebiasaannya menyebar biji-bijian melalui kotorannya. Ini kemudian membantu pertumbuhan pohon-pohon baru di hutan.
Sejatinya, hewan berbadan besar dengan nama latin Tapirus indicus itu memiliki sifat yang ramah, pemalu, dan cenderung menghindari manusia. Namun, kini tapir justru terjebak dan harus bersinggungan dengan aktivitas manusia. Insiden tapir masuk ke pemukiman sudah beberapa kali dilaporkan terjadi.
Dihubungi oleh Katadata, Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Agung Nugroho mengatakan, tapir hidup di ekosistem dataran rendah seperti Taman Nasional Way Kambas. Topografi Register 45 juga memungkinkan adanya kehidupan bagi tapir.
Register 45 Mesuji merupakan kawasan hutan negara seluas 43.100 hektare. Area ini cukup dikenal karena konflik agraria berkepanjangan, yang disinyalir bermula dari pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Silva Inhutani Lampung pada 1997.
Agung lalu menjelaskan, saat tapir berada pada proses lepas sapih dari induknya, mereka cenderung mencari wilayah jelajah baru. "Diduga, individu tapir tersebut sedang mencari wilayah jelajah di seberang jalan raya lintas sumatra, karena posisinya jalan tersebut memotong Register 45," ucap Agung.
Alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun tebu dan kebun singkong juga diduga menjadi penyebab menyempitnya habitat tapir. "Sehingga tapir mencari tempat yang lebih nyaman," ujar Agung.




