Kejagung Sita Lamborghini Milik Tersangka Korupsi Izin Tambang, Sempat Disimpan di Dalam Gang

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.

"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu (3/7/2026).

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Izin Tambang Samin Tan Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Fortuner Vrz, satu unit mobil Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldozer, tiga unit kendaraan operasional tambang merk Triton, empat kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang belokasi di Pontianak, dua kavling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.

Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka SDT alias Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.

Salah satunya yakni di rumah tersangka Direktur PT QSS bernama AP.

"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 Kg," ungkapnya.

Anang mengatakan, penyitaan dilakukan 11-16 Juni 2026.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang PT Asmin, Salah Satunya Kepala KSOP

Sebelumnya tersangka SDT alias Aseng sejak tahun 2017 diketahui tanpa didahului due diligence yang sah menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP.

Tersangka juga melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP.

Kemudian, hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 - 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yakni dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.

"Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Anang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Akan Dihentikan, Hashim Ungkap Ide MBG Sudah Digagas Prabowo Sejak 2006
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Harga Gembok Dimasalahkan, Ditjen Pas: Gembok Lapas Sesuai Aturan dan Standar Keamanan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Satu Polisi Tewas saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan, Dua Lainnya Hilang
• 16 jam lalukompas.id
thumb
BPS Sumbar Pastikan Data Omzet Pelaku Usaha Aman, Bukan untuk Pajak
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Ekonom: Implementasi B50 strategis, tetapi perlu disiplin fiskal
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.