JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari tujuh tersangka penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, ternyata masih memiliki hubungan keluarga.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, dua tersangka inisial AYL dan CML merupakan saudara MML, pemilik percetakan.
“Ada beberapa yang berhubungan. Kalau dilihat dari sini, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Ini tentu masih ada hubungan keluarga,” kata Reynold dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Ongkos Mikrotrans Diusulkan Tak Lagi Gratis, Ini Alasannya
Namun, toko percetakan bernama "Mau Print" itu hanya dimiliki MML seorang. Menurut Reynold, hubungan keluarga di antara para tersangka tak menjadi fokus utama.
Polisi lebih menitikberatkan penyidikan pada peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Tentu dalam hal ini kami melakukan penyidikan sesuai dengan peran fakta hukumnya, tanpa mengesampingkan apakah dia keluarga ataupun pekerja di toko tersebut. Namun, yang kami lihat adalah peran perbuatan dari peristiwa pidana tersebut,” ujar Reynold.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya belum menemukan indikasi pengancaman terhadap tersangka lain yang membuat penyekapan ini tak diketahui siapa pun.
Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kasus tersebut, termasuk dugaan adanya perencanaan serta kemungkinan terdapat korban lain.
“Kami belum menemukan indikasi yang melakukan pengancaman terhadap salah satu karyawan, tapi kami menemukan indikasi bersama-sama mereka melakukan kejahatan sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Iman.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang pelaku yang menyekap dan memasung keryawan percetakan berinisial AS (20), TS (25), dan MRJ (20) pada 26 Juni 2026.
Baca juga: Kronologi Kelompok Remaja Curi Motor Saat Hendak Tawuran di Duren Sawit Jaktim
Salah satu dari tujuh orang yang ditangkap berinisial MML (40), yang merupakan pemilik percetakan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan tujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan.
"Telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam peristiwa penyekapan tersebut," ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Reynold mengatakan, tujuh orang yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara menyekap mereka.
Selain itu, ketujuh orang tersebut juga diduga terlibat dalam penganiayaan hingga melakukan pemasungan terhadap ketiga korban.
Pemasungan dilakukan dengan menjerat kaki ketiga korban menggunakan peralatan yang ada agar mereka tidak dapat pergi atau berpindah tempat.
Saat ini, ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman.
Baca juga: Pramono Janji Siapkan Lokasi Sekolah Rakyat Berkapasitas 1.000 Siswa di Jakarta
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




