Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melantik anggota Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) sebagai upaya memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia pada Jumat (3/7/2026).
Penguatan Sistem Standar Pendidikan NasionalAbdul Mu’ti menegaskan bahwa pembentukan BSANP bertujuan mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai amanat konstitusi.
Menurutnya, negara membutuhkan standar nasional pendidikan sebagai tolok ukur penyelenggaraan sistem pendidikan di semua jenjang.
Standar pendidikan harus terus berkembang mengikuti perubahan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa standar pendidikan tidak boleh bersifat statis, melainkan harus terus disempurnakan secara berkelanjutan.
Integrasi Standar dan Akreditasi PendidikanPembentukan BSANP merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BSANP berfungsi mengembangkan standar nasional pendidikan, memantau pencapaiannya, serta melaksanakan akreditasi lembaga pendidikan.
Integrasi fungsi standar dan akreditasi dinilai sebagai penyempurnaan tata kelola penjaminan mutu pendidikan agar lebih efektif dan saling menguatkan.
BSANP diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai arah kebijakan pemerintah dan Asta Cita Presiden.
Tujuan akhirnya adalah membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
BSANP terdiri dari Komite Standar, Komite Akreditasi Pendidikan Formal, serta Komite Akreditasi Pendidikan Nonformal yang diharapkan bekerja secara sinergis.
Mendikdasmen juga mengajak seluruh anggota BSANP untuk memperkuat kolaborasi dengan Kemendikdasmen dalam pelaksanaan tugasnya.




