Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau SHF dan pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. SHF langsung ditahan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 2 Juli 2026 malam.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 3 Juli malam, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara ini bermula saat YQB yang juga merupakan tim sukses SHF pada Pilkada 2024 mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta lima paket proyek di Dinas Permukiman senilai Rp748 juta.
Baca Juga :
Dijanjikan Imbalan Rp1,1 M, Bupati Langkat Baru Terima Suap Rp800 JutaHingga April 2026, YQB diduga telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada SHD melalui beberapa kali pembayaran. Kemudian pada 2 Juli dari OTT yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, uang tunai berupa valuta asing senilai Rp1.22 miliar serta 55 keping logam platina seberat 55 kilogram.
Baca Juga :
KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah PribadinyaKPK menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, dengan menahan SHF di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan YQB dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara.




