JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan muncul usulan kenaikan gaji bagi kepala daerah guna menekan tindakan koruptif.
Usulan ini berkembang di tengah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua bupati, dalam satu pekan terakhir.
Kedua bupati yang melakukan korupsi itu adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pun mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan hak keuangan tambahan dari 20 persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai upaya memberikan penghasilan yang lebih proporsional sekaligus menekan potensi korupsi.
Baca juga: Ironi Korupsi Bupati Langkat, Seragam Sekolah Dasar Ikut Disikat
Menurutnya, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyoroti masih rendahnya hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Asosiasi Wakil Kepala Daerah menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Rifqinizamy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Politikus Partai Nasdem ini menyebut, gaji kepala daerah yang hanya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per bulan tidak sebanding dengan besarnya ongkos politik yang harus dikeluarkan dalam pemilihan kepala daerah.
Baca juga: 8 Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang 2026, Terbaru Bupati Kuantan Singingi
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ujar Rifqinizamy
Oleh karena itu, Rifqinizamy mengusulkan agar kepala daerah berhak memperoleh 20 persentase PAD, sehingga terdapat hubungan antara keberhasilan meningkatkan pendapatan daerah dengan hak keuangan yang diterima.
Meskipun begitu, Rifqinizamy menegaskan angka tersebut harus disesuaikan juga dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Baca juga: Kasus Bupati Kuansing dan Misteri Amplop di Kantor Menhut Raja Juli
Jika skema tersebut diatur secara baik melalui peraturan perundang-undangan, menurutnya, penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi, diharapkan dapat diminimalkan.





