Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat segera merampungkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat.
Permintaan tersebut disampaikan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera melakukan penelitian terhadap berkas perkara sebelum proses hukum memasuki tahapan selanjutnya.
Sebelumnya, penyidik telah menyelesaikan rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR. Rekonstruksi yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, memperagakan sebanyak 21 adegan dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum, keluarga korban, saksi, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Agus Setiadi, mengatakan hasil rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan.
"Saya harap dalam waktu yang tidak lama penyidikan ini bisa dilanjutkan dengan pengiriman berkas tahap satu kepada kami di kejaksaan sebagai jaksa peneliti," kata Agus dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 4 Juli 2026.
Baca Juga :
Berharap Dana Kembali Utuh, Korban Hanania Travel Ajukan Restitusi Lewat LPSKMenurutnya, setelah berkas diterima, tim jaksa akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan materi penyidikan bersama penyidik.
"Nanti kami dari jaksa peneliti dengan penyidik akan berkoordinasi dan mendiskusikannya lagi," ujarnya.
Agus menambahkan, Kejati Jabar masih akan mempelajari isi berkas perkara sebelum menentukan apakah terdapat kemungkinan penerapan pasal tambahan terhadap tersangka.
"Kalau untuk tambahan pasal ke depannya kita lihat dulu berkas perkaranya seperti apa. Kemudian kita akan berkoordinasi dan berdiskusi lagi dengan penyidik," jelasnya.




