Ironi Tapir Keluar Hutan di Mesuji, Mati di Tangan Manusia

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

Kemunculan seekor tapir (Tapirus indicus) di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (2/7/2026) pagi, tentu bukan peristiwa biasa. Satwa nokturnal yang aktif pada malam hari itu seharusnya hidup di belantara hutan, bukan berkeliaran di jalan raya.

Video kemunculan tapir itu pun dengan cepat viral di media sosial. Dari rekaman yang beredar, seekor tapir tampak duduk di tengah Jalan Lintas Sumatera di antara truk dan kendaraan lain yang lalu lalang. Sejumlah warga kemudian mendekati satwa tersebut.

Sayangnya, setelah video itu beredar luas, upaya evakuasi petugas kalah cepat dibandingkan aksi sejumlah warga yang lebih dahulu mengejar dan menombak tapir tersebut. Satwa itu kemudian disembelih, dipotong-potong, dan dagingnya dimasak.

Para pelaku bahkan mendokumentasikan kondisi tapir setelah dibunuh. Dalam video yang beredar, bangkai tapir tampak tergeletak di area perkebunan singkong dengan kondisi kepala terpenggal.

Kedua kaki tapir juga mengalami luka akibat tusukan tombak. Kematian satwa dilindungi itu pun berakhir tragis di tangan manusia.

Kini, empat orang yang diduga membunuh tapir telah ditangkap aparat kepolisian. Mereka adalah KS (50), WS (30), TS (45), dan MP (43). Keempatnya merupakan petani yang menggarap lahan di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga meminjamkan senjata tajam untuk memotong tubuh tapir.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu tombak dan satu golok yang digunakan untuk membunuh tapir. Polisi juga mengamankan tulang, daging, dan kulit tapir yang telah diolah.

“Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses penyidikan,” kata Yuni di Bandar Lampung, Jumat (3/7/2026).

Yuni menegaskan, tapir merupakan satwa liar yang dilindungi dan tidak boleh diburu, dibunuh, maupun diperdagangkan karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Perburuan terhadap satwa dilindungi merupakan tindak pidana.

Para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Baca JugaHarimau Masuk Kandang Jebak Lagi, Konflik dengan Manusia Kian Runcing di Lampung
Terancam punah

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Itno Itoyo mengatakan, sebelum tapir tersebut dibunuh warga, pihaknya telah menerima laporan mengenai kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mesuji, pada Kamis pagi.

Saat itu, petugas BKSDA segera mengumpulkan informasi mengenai keberadaan tapir. Pada Kamis siang, mereka telah merencanakan upaya evakuasi mengingat lokasi kemunculan satwa berada di kawasan hutan produksi Register 45 yang juga menjadi area aktivitas masyarakat. Petugas membutuhkan waktu untuk menyiapkan personel, peralatan, dan perjalanan menuju lokasi yang berjarak cukup jauh.

Karena itu, BKSDA lebih dahulu mengimbau masyarakat agar tidak mendekati atau membunuh tapir melalui berbagai kanal media sosial. “Namun, pada Kamis petang kami menerima informasi bahwa tapir tersebut sudah mati dibunuh,” ujar Itno.

Ia menyayangkan tindakan warga yang membunuh tapir sebelum petugas sempat mengevakuasinya. Padahal, tapir merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus menurun dan kini terancam punah.

Menurut Itno, tapir adalah satwa nokturnal yang aktif mencari makan pada malam hari. Habitat alaminya berada di hutan dataran rendah dan satwa ini cenderung menghindari manusia.

Baca JugaSi Raja Hutan Mati di Kandang, Nasib Pilu Harimau yang Berkonflik dengan Manusia di Lampung

Ia menduga tapir yang muncul di Mesuji bukan berasal dari Taman Nasional Way Kambas. Jalur jelajah satwa dari kawasan konservasi tersebut telah terputus oleh permukiman penduduk. Karena itu, tapir tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di Mesuji.

Pada 2024, kata Itno, petugas BKSDA pernah melakukan survei untuk melacak keberadaan satwa liar di kawasan hutan Mesuji. Hasil survei menunjukkan masih terdapat indikasi keberadaan tapir di wilayah tersebut.

Investigasi ekologi

Arisa Mukharliza, Sumatran Wildlife Campaign Director The Wildlife Whisperer of Sumatra, berpendapat, kematian tapir di Mesuji bukan sekadar akibat tindakan sekelompok orang yang membunuh satwa dilindungi. Tragedi tersebut juga mencerminkan lemahnya sistem konservasi dan kegagalan negara melindungi kehidupan satwa langka.

Menurut dia, pemerintah perlu merancang langkah mitigasi yang lebih baik agar peristiwa serupa tidak terulang. “Ketika negara menetapkan suatu spesies sebagai satwa yang dilindungi, publik tentu berharap negara juga memiliki sistem yang mampu melindungi kehidupan satwa tersebut, bukan hanya memberikan perlindungan di atas kertas,” katanya.

Arisa mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yang menindak para pelaku. Namun, menurut dia, pemerintah tidak seharusnya berhenti pada penegakan hukum semata, melainkan juga melakukan investigasi lanjutan terhadap penyebab munculnya satwa di luar habitatnya.

“Kasus kematian tapir di Mesuji seharusnya tidak hanya diperlakukan sebagai perkara pidana. Kasus ini juga harus menjadi objek investigasi ekologis yang dilakukan secara komprehensif. Pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mengapa seekor tapir sampai keluar dari habitatnya?” katanya.

Pemerintah perlu merancang langkah mitigasi yang lebih baik agar peristiwa serupa tidak terulang.

Menurut Arisa, masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah mengenai kondisi hutan di kawasan tersebut hingga mendorong satwa liar keluar dari habitat alaminya. Kemunculan tapir di luar hutan sesungguhnya menjadi sinyal adanya gangguan atau kerusakan pada ruang hidup satwa.

“Kami mendorong agar investigasi ekologis menjadi prosedur baku nasional setiap kali terjadi kematian satwa liar yang dilindungi. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, negara juga perlu menginvestigasi seluruh faktor ekologis yang menyebabkan satwa berada dalam situasi berbahaya. Jika setiap kematian satwa menghasilkan perbaikan sistem, maka setiap tragedi setidaknya akan meninggalkan pelajaran untuk menyelamatkan satwa berikutnya,” ujar Arisa.

Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan. Kelompok yang paling membutuhkan edukasi ialah warga yang tinggal di desa-desa penyangga kawasan hutan, baik penduduk asli maupun pendatang. Edukasi tidak boleh berhenti di ruang digital, tetapi harus diwujudkan melalui sosialisasi dan penyuluhan secara langsung.

Dalam kasus kematian tapir di Mesuji, keadilan belum sepenuhnya terwujud meskipun para pelaku telah ditangkap dan akan diadili. Bagi satwa liar, keadilan yang sesungguhnya adalah ketika negara mampu memastikan setiap spesies dapat hidup aman di habitat alaminya.

Baca JugaKronologi Kemunculan Tapir di Jalan Lintas Sumatera di Mesuji hingga Mati Ditombak Warga

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi Soal Penetapan Tersangka, Polda Metro Buka Suara
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Karyawan Padel yang Disekap Akui Mencuri, Kuasa Hukum Tegaskan Tetap Harus Dibuktikan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Ulama Ungkap Jenis-Jenis Zina dalam Islam Beserta Bahayanya
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Tapir di Lampung: Disembelih, Dimasak Rica-rica, 4 Pelaku Ditangkap
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Saat Teheran Berduka, Trump Klaim Amerika Telah Memenangkan Perang Iran: Kita Sudah Hancurkan Mereka
• 19 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.