Bisnis.com, JAKARTA — Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tata kelola dan akuntabilitas BUMN setelah adanya Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai merupakan desakan halus kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk segera menerbitkan laporan keuangan.
Hal ini tertuang dalam hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pusat Pemerintah (LKPP) 2025. Sebagaimana diketahui, revisi UU BUMN yang mengalihkan pengaturan BUMN dari pemerintah ke Danantara turut berdampak ke neraca keuangan negara.
Apalagi, dividen pelat merah kini telah beralih sepenuhnya ke pangkuan Danantara. Sebelumnya, dividen puluhan triliun tersebut masuk ke kantong APBN dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pada Selasa (3/7/2026), Ketua BPK Isma Yatun di hadapan parlemen menyoroti dua hal terkait dengan LKPP yang diserahkan pemerintah tahun lalu. Setelah proses audit, laporan keuangan 97 kementerian/lembaga dan 1 laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) berhasil memertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hanya laporan keuangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang memeroleh opini Wajar dengan Pengecualian.
Akan tetapi, opini WTP untuk hampir keseluruhan laporan keuangan pemerintah tetap disertai catatan kritis. Auditor negara menyampaikan ada dua hal yang menjadi perhatian: transformasi BUMN pascarevisi UU BUMN dan program pemerintah yang belum tepat sasaran.
Baca Juga
- Menguji Sentuhan Magis Danantara di Balik Pusaran Transformasi BUMN
- Purbaya Respons Temuan BPK soal Bansos hingga Kompensasi BBM
- Siasat Bupati Muara Enim Ubah Laporan Audit BPK, Pagu Anggaran Dipakai untuk Fee Rp1,6 Miliar
Isma menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPP ini menyoroti sejumlah area yang dinilai masih memerlukan penguatan dan perbaikan secara berkelanjutan. Hal krusial pertama menyangkut transformasi kelembagaan BUMN seiring dengan UU No.1/2025 dan UU No.16/2025.
"Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi signifikan yang menuntut penguatan kerangka tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang memadai, agar tetap selaras dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab," lanjutnya.
Kedua, terkait dengan peningkatan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah. BPK menilai masih diperlukan penguatan, pengembangan, dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
"DTSEN diharapkan menjadi basis utama dalam meningkatkan kualitas perencanaan hingga evaluasi program pemerintah, khususnya program kesejahteraan sosial dan subsidi masyarakat, agar dapat diterima secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu," terangnya.
Terakhir, Isma berpesan bahwa pemerintah dituntut untuk mengelola APBN dengan tingkat kecermatan yang lebih tinggi seiring dengan naiknya kebutuhan belanja. Hal itu memicu ruang fiskal negara semakin terbatas.
"Sebab keberhasilan pembangunan bangsa ini tidak lagi diukur dari seberapa besar anggaran yang mampu kita serap, melainkan dari seberapa berkualitas tata kelolanya dan seberapa nyata dampaknya bagi kehidupan masyarakat," ujarnya.
Pengajar Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono memandang bahwa catatan BPK ini secara tekstual menyatakan bahwa transformasi BUMN dengan adanya Danantara turut membawa konsekuensi besar bagi tata kelola keuangan negara.
Menurut Prianto, pesan yang disampaikan BPK ini dapat ditafsirkan secara tidak langsung sebagai bentuk desakan atau 'lampu kuning' terhadap transparansi Danantara. Musababnya, superholding BUMN ini mengonsolidasikan aset-aset BUMN raksasa.
"Ketika entitas pemegang kendali baru belum menerbitkan laporan keuangan komprehensif, muncul risiko 'blind spot' [titik buta] fiskal. BPK berkepentingan untuk memastikan bahwa perpindahan atau konsolidasi aset negara ini tetap tercatat secara akuntabel dalam kekayaan negara yang dipisahkan," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (3/7/2026).
Pesan transparansi dan kehati-hatian yang harus dipertahankan di tengah transisi regulasi sepanjang 2025 lalu turut dinilai sebagai pesan, bahwa kebijakan institusional baru tidak boleh mengorbankan standar akuntabilitas publik.
"Karena itu, penerbitan laporan keuangan Danantara yang transparan menjadi tuntutan logis yang tersirat dari catatan BPK tersebut agar opini WTP di masa mendatang tidak terancam," ujar Prianto.
Adapun mengenai catatan BPK ihwal ketepatan program pemerintah, Prianto berpesan agar pemerintah melakukan tiga hal strategis. Pertama, pemanfaatan penuh Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Migrasi data harus dilakukan secara komprehensif sekaligus pemutakhiran berkala basis data kemiskinan ke dalam satu sistem yang terintegrasi.
Kedua, subsidi komoditas harus ditransformasikan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Cara demikian mengubah skema subsidi yang melekat pada barang, seperti subsidi energi/BBM dan pupuk, menjadi bantuan yang langsung diberikan kepada penerima. Prianto memandang subsidi barang cenderung dinikmati oleh kelompok mampu, sedangkan bantuan tunai berbasis data DTSEN jauh lebih sulit untuk salah sasaran.
Ketiga, perlu diterapkan prinsip bantalan fiskal fleksibel. Cara itu memanfaatkan mekanisme realokasi anggaran dari sektor non-prioritas ke sektor prioritas. Contohnya, perjalanan dinas atau belanja modal yang dapat ditunda. Hal yang bisa dilakukan juga dengan mengoptimalkan dana cadangan penanggulangan risiko fiskal, tanpa harus menerbitkan utang baru secara agresif.
Melalui keterangan tertulis, Danantara Indonesia menyatakan sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian Laporan Keuangan Konsolidasian 2025.
"Laporan Keuangan Konsolidasian 2025 Danantara Indonesia masih berada dalam proses penyelesaian sesuai tahapan audit yang berlaku dan akan disampaikan setelah seluruh proses audit selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Managing Direcotr Stakeholders Management and Communications Danaantara Indonesia, Rohan Hafas melalui siaran pers, Kamis (2/7/2026).
Namun demikian, Rohan menyebut bahwa seluruh BUMN di bawah Danantara telah menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. Beberapa BUMN besar disebut mencatatkan performa positif berupa peningkatan laba seperti Pertamina, Pupuk Indonesia, Pelindo, InJourney, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan Adhi Karya.
Dari sisi mandat investasinya, Danantara telah merealisasikan sejumlah investasi strategis yang didanai dari dividen BUMN tahun lalu. Beberapa proyek strategis yang telah dijalankan seperti Kampung Haji dan Umrah Indonesia di Makkah, Arab Saudi, serta proyek Waste-to-Energy (WTE).
Transparansi Danantara sebagai pengelola investasi pemerintah bukan satu-satunya yang kini mulai dipertanyakan oleh lembaga negara. Apabila transparansi mulai disoroti BPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mulai menagih peran sovereign wealth fund (SWF) ini terhadap perekonomian.
Pada laporan Panitia Kerja (Panja) Pertumbuhan terkait dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, parlemen meminta agar pemerintah menyampaikan kontribusi Danantara terhadap pertumbuhan ekonomi dan agenda pembangunan nasional.
Hal ini diminta untuk disampaikan kepada Komisi XI DPR, yang membidangi keuangan, serta dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027.
Selain Komisi Keuangan DPR, alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya yakni Badan Anggaran (Banggar) turut mempertanyakan seberapa besar Danantara bisa berkontribusi ke perekonomian melalui investasi. Dalam dokumen KEM PPKF 2027, Banggar menyoroti skenario pemerintah atas kebutuhan investasi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,8% sampai 6,5%.
Anggota Banggar DPR, yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menilai pemerintah harus secara jelas memaparkan kontribusi investasi Danantara ke total target investasi Rp8.666 triliun sampai dengan Rp8.743 triliun.
"Jadi, anggaran atau dana besar yang berada di dalam BPI Danantara itu untuk menumbuhkan ekonomi siapa? Enggak masuk dia di dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Agak janggal ini skenario pertumbuhan ekonomi nasional kita tidak memasukkan kontribusi BPI Danantara," terang Dolfie pada rapat Banggar dengan pemerintah, pertengaham Juni 2026 lalu.
Kontribusi Danantara yang dinilai masih belum jelas ini turut dikhawatirkan memengaruhi persepsi pasar. Apalagi, satu lembaga pemeringkat yakni S&P pun belum menerbitkan penilaiannya terhadap Indonesia.
Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede mewanti-wanti bahwa ketidakjelasan risiko dari Danantara sebelumnya sudah menjadi catatan dari dua lembaga pemeringkat lain yakni Moody's dan Fitch. Keduanya sudah mengeluarkan penilaian terbarunya kepada Indonesia, di mana peringkat investasi dipertahakan namun prospeknya diubah dari Stabil ke Negatif.
Josua mengatakan, kebijakan fiskal pemerintah bukan satu-satunya yang akan menentukan penilaian S&P atas peringkat investasi Indonesia. Selain memertahankan kredibilitas APBN, tata kelola Danantara dinilai bakal masuk catatan lembaga pemeringkat.
"Yang perlu ditonjolkan bukan hanya angka defisit, tetapi juga rencana kredibel untuk menjaga defisit 2026, mengendalikan subsidi energi, memastikan program besar seperti MBG tidak membuka risiko fiskal berulang, memperjelas tata kelola Danantara, dan memperkuat penerimaan pajak tanpa menekan daya beli secara berlebihan," jelasnya kepada Bisnis.





