Mataram (ANTARA) - Polresta Mataram menyita 50,45 gram sabu dan menangkap sepasang pria dan perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika pada Minggu dini hari.
"Penyidik kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di sebuah kamar indekos di kawasan Jeruk Manis, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Dari informasi masyarakat ini, tim kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua terduga berhasil diamankan di dalam kamar indekos dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu," katanya.
Kedua terduga pelaku berinisial IS (36), warga Perampuan, Kabupaten Lombok Barat, dan DN (25), warga Subang, Jawa Barat.
Remanto mengatakan polisi menyita sabu seberat 50,45 gram, alat isap, uang tunai yang diduga hasil transaksi, sejumlah telepon seluler, serta barang bukti lainnya.
Menurut dia, sebagian sabu ditemukan di kamar indekos tempat kedua terduga pelaku ditangkap.
Dari hasil pengembangan di rumah IS di Perampuan, petugas kembali menemukan sabu sehingga total barang bukti yang disita mencapai 50,45 gram.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari jaringan peredaran narkotika mereka," kata Remanto.
Penyidik menduga keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Polisi tangkap delapan warga kampung rawan narkoba di Mataram
Baca juga: Polresta Mataram tangkap pengedar sabu-sabu jual paket kelas pelajar
Baca juga: Polresta Mataram sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa
"Penyidik kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di sebuah kamar indekos di kawasan Jeruk Manis, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Dari informasi masyarakat ini, tim kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua terduga berhasil diamankan di dalam kamar indekos dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu," katanya.
Kedua terduga pelaku berinisial IS (36), warga Perampuan, Kabupaten Lombok Barat, dan DN (25), warga Subang, Jawa Barat.
Remanto mengatakan polisi menyita sabu seberat 50,45 gram, alat isap, uang tunai yang diduga hasil transaksi, sejumlah telepon seluler, serta barang bukti lainnya.
Menurut dia, sebagian sabu ditemukan di kamar indekos tempat kedua terduga pelaku ditangkap.
Dari hasil pengembangan di rumah IS di Perampuan, petugas kembali menemukan sabu sehingga total barang bukti yang disita mencapai 50,45 gram.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari jaringan peredaran narkotika mereka," kata Remanto.
Penyidik menduga keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Polisi tangkap delapan warga kampung rawan narkoba di Mataram
Baca juga: Polresta Mataram tangkap pengedar sabu-sabu jual paket kelas pelajar
Baca juga: Polresta Mataram sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa





