OJK Minta BPR Buktikan Tambahan Modal Mampu Dongkrak Kinerja

bisnis.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ketentuan penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). OJK pun meminta agar BPR mampu buktikan diri dengan tambahan modal bisa mengerek kinerja.

Melalui Peraturan OJK (POJK) No. 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, regulator tidak hanya mewajibkan pemenuhan modal, tetapi juga meminta BPR membuktikan bahwa tambahan modal yang diterima mampu meningkatkan kinerja perseroan. 

Dalam beleid tersebut, OJK mengatur bahwa penambahan modal disetor maupun modal sumbangan dalam bentuk aset tetap hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan. 

Salah satu syarat utamanya yakni aset berupa tanah dan bangunan tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan operasional BPR serta berdasarkan proyeksi yang disusun BPR mampu meningkatkan kinerja setelah tambahan modal diterima. 

Dalam penjelasan POJK, peningkatan kinerja yang dimaksud dapat tercermin dari meningkatnya efisiensi operasional. Misalnya, BPR yang sebelumnya menyewa gedung dapat menekan biaya sewa setelah memiliki kantor sendiri, sehingga biaya operasional menurun dan laba usaha meningkat. 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa OJK ingin memastikan tambahan modal tidak hanya memperbesar neraca, tetapi juga memperkuat fundamental usaha BPR. 

Baca Juga

  • Resmi! OJK Terbitkan Aturan Baru soal Permodalan BPR, Ini Isinya
  • Lima BPR di Sumatra Melebur ke dalam BPR Mangatur Ganda Sumatra Utara
  • OJK Restui Merger 5 BPR di Sumatra, Aset Diproyeksi Tembus Rp400 Miliar

Persyaratan tersebut juga berlaku bagi BPR yang masih berupaya memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Selain wajib menunjukkan proyeksi peningkatan kinerja, BPR juga harus memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di atas 12% berdasarkan laporan bulanan posisi terakhir pada saat pengajuan penambahan modal dalam bentuk aset tetap. 

Di sisi lain, OJK turut memastikan aset tetap yang dijadikan tambahan modal benar-benar dimanfaatkan untuk operasional. 

Apabila dalam jangka waktu tiga tahun sejak surat pemberitahuan OJK aset tersebut tidak digunakan untuk mendukung kegiatan usaha, aset dimaksud akan ditetapkan sebagai properti terbengkalai sesuai ketentuan mengenai kualitas aset BPR. 

Selain itu, BPR dengan status pengawasan selain normal juga tidak diperkenankan menerima tambahan modal dalam bentuk aset tetap. 

POJK tersebut juga memberikan ruang bagi OJK untuk melarang BPR membagikan laba dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh tambahan modal berupa aset tetap. 

Kebijakan itu dapat diterapkan berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain untuk memastikan kemampuan BPR menghasilkan laba dan menjaga keberlangsungan usaha setelah penguatan permodalan dilakukan. 

Tak hanya mengatur mekanisme penambahan modal, OJK juga menetapkan sanksi bertahap bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban permodalan. 

BPR yang gagal memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar dapat dikenai penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi kegiatan usaha, larangan menghimpun dana baru maupun menyalurkan dana baru, larangan distribusi laba, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas lain bagi direksi, komisaris, dan pejabat eksekutif. 

Lebih lanjut, apabila pelanggaran tetap berlanjut, OJK dapat menurunkan tingkat kesehatan BPR. Bagi BPR yang telah dikenai sanksi namun tetap tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum, POJK juga membuka mekanisme pengajuan pencabutan izin usaha atas permintaan BPR dengan batas waktu paling lambat enam bulan sejak sanksi administratif dikenakan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar 10 Top Laggards Sepekan: BBRI, MORA hingga PGAS Jadi Pemberat Utama IHSG
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Oknum Polisi Diduga Sekap dan Siksa Istri Siri, Kuasa Hukum Korban: Penganiayaan Sejak 2025
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Ukraina Gempur Belakang Rusia, Lowongan Operator Drone Bermunculan di Seluruh Negeri 
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
1 Lagi Polisi yang Hilang saat Gerebek Bandar di Kalteng Ditemukan Meninggal
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kota Kuno yang Hilang Ditemukan, Ungkap Kisah Peradaban Manusia
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.