DEMOKRASI jarang mati oleh satu ledakan. Ia lebih sering melemah seperti pohon yang perlahan kehilangan kesuburan akarnya.
Dari kejauhan, batangnya masih tampak kokoh. Daunnya masih hijau. Namun di dalam tanah, akar-akar yang seharusnya menyerap kehidupan justru saling melilit dan menutup ruang bagi tunas-tunas baru.
Begitulah pula kekuasaan. Pada mulanya ia hadir sebagai amanah. Rakyat menitipkannya kepada seseorang untuk mengelola negara demi kepentingan bersama.
Akan tetapi, sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan memiliki naluri untuk mempertahankan dirinya.
Jika masa jabatan berakhir, pengaruh mencari jalan lain agar tetap hidup. Ia berpindah melalui keluarga, jejaring politik, patronase birokrasi, kedekatan ekonomi, atau lingkaran loyalitas yang telah lama dipelihara.
Kuasa tidak menghilang. Ia hanya mengganti rantingnya, sementara akarnya tetap sama. Di sinilah demokrasi menghadapi ujian yang paling sunyi.
Dalam dua dekade terakhir, Indonesia berkali-kali menyaksikan perdebatan mengenai dinasti politik, oligarki, konflik kepentingan, dan menguatnya jejaring kekuasaan.
Baca juga: TNI dan Polisi Aktif Terseret Dugaan Korupsi MBG, Mencederai Makna Pengabdian
Fenomena itu muncul di berbagai tingkatan pemerintahan. Sebagian berlangsung melalui mekanisme yang sah menurut hukum.
Pemilu tetap diselenggarakan, konstitusi tetap berlaku, dan prosedur demokrasi tetap dijalankan.
Namun demokrasi tidak hidup hanya karena prosedur. Demokrasi hidup karena adanya kesempatan yang setara.
Ketika akses menuju jabatan publik semakin ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan, hukum mungkin tidak dilanggar, tetapi rasa keadilan mulai dipertanyakan.
Arena politik memang masih terbuka, tetapi garis start setiap peserta tidak lagi sama. Sebagian memasuki kompetisi dengan modal sosial, politik, ekonomi, dan simbolik yang jauh lebih besar karena berasal dari lingkaran kekuasaan yang telah lebih dahulu mapan.
Di sinilah peringatan Hannah Arendt menemukan relevansinya. Kekuasaan memperoleh legitimasi dari persetujuan warga negara, bukan dari hubungan darah ataupun hak waris.
Karena itu, ketika jabatan publik mulai diperlakukan sebagai sarana mempertahankan pengaruh dalam satu lingkaran, makna demokrasi perlahan bergeser. Kekuasaan berhenti menjadi ruang pelayanan dan berubah menjadi mekanisme pelestarian diri.
Persoalannya bukan semata-mata soal keluarga. Setiap warga negara memiliki hak politik yang sama.





