Tarif Listrik 6-12 Juli 2026 Tetap, Cek Rincian Selengkapnya

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) kuartal III atau periode Juli-September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.

Untuk itu, tarif listrik periode 6-12 Juli 2026 juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik kuartal III-2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga :

Kompensasi Pemadaman Listrik, Pelanggan Dapat Apa?
 


(Ilustrasi. Foto: Dok PLN) Rincian tarif listrik 6-12 Juli 2026 1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
  • Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
  • B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
  • P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh.
  • S-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merajut Negeri dari kota: pesan strategis Rakernas APEKSI
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
AS ingin Eropa menanggung beban pertahanan lebih besar untuk NATO
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Kemendikdasmen Siap Jalankan Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ini
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perusahaan Jepang Ciptakan Kaldu Dashi Nabati, Dukung Kuliner Halal dan Vegan
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Genjot Produksi Sawit, Agrinas Palma Buka Lowongan Kerja 20.000 Orang
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.