Menggapai Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Melalui Keleluasaan KY

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kondisi saat ini masih memperlihatkan upaya mewujudkan independensi pengadilan masih belum optimal. Demikian itu menyulitkan tercapainya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kesulitan tersebut bermula dari adanya konflik norma (antinomy) dalam regulasi yang mengatur pengawasan terhadap hakim. Pertentangan pengawasan internal dan eksternal antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait "tingkah laku" dan "perilaku" - dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman - berujung pada dualisme pengawasan.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Komisi Yudisial adalah sebagai supporting element atau state auxillary organ. Kewenangan pengawasannya tidak dapat diposisikan dalam pola hubungan checks and balances. Dalil itu pada akhirnya menjadikan terpuruknya fungsi pengawasan Komisi Yudisial hingga saat ini. Pada akhirnya, menimbulkan kesulitan dalam upaya mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Permasalahan kesulitan tersebut bukanlah sebatas kekhawatiran belaka, namun menunjuk pada faktor-faktor non hukum yang memengaruhi proses peradilan. Tidak dapat dipungkiri putusan pengadilan telah menjadi komoditas. Praktik transaksional itu pastinya didahului dengan tindakan kompromis dan akomodatif.

Menjadi pertanyaan bagaimana penataan sistem peradilan yang terpadu dijalankan, sementara penegakan etika oleh Komisi Yudisial selalu mendapatkan hambatan. Sementara itu, independensi juga berhubungan dengan profesionalisme hakim dalam pelaksanaan tugas yudisialnya. Namun dalam penerapan hukumnya, alasan teknis yudisial telah menegasikan prinsip profesionalisme hakim. Padahal sikap profesional adalah salah satu prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Profesionalisme itu mutlak dimiliki oleh hakim. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pemaknaan teknis yudisial menunjuk pada asas res judicata pro veritate habetur. Artinya, putusan hakim memang harus dianggap benar sampai ada pembatalan dari pengadilan atasnya. Sebagai catatan, asas tersebut bukan untuk memberikan jaminan bagi keadilan, melainkan untuk kepastian hukum. Tegasnya, adagium itu tidak bersifat absolut.

Sebagaimana dipahami bahwa hakim sebagai pilar utama penegak hukum dan keadilan harus memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon (ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere). Tidak dibenarkan putusannya transaksional dan merugikan merugikan siapa pun (actus legis nemini facit injuriam). Sungguh disesalkan, dalam banyak perkara proses penerapan hukum cenderung subjektif. Pendekatan deduktif mengalami rekayasa dalam pemenuhan unsur. Perbuatan seseorang sudah ditentukan sedemikian rupa sebagai premis minor untuk kemudian disesuaikan dengan premis mayor. Konklusinya berupa silogisme yang dipaksakan.

Mencermati fenomena belum menguatnya independensi hakim yang berdampak sulitnya mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maka diperlukan pendekatan teologis. Tidak hanya sebatas refleksi, namun menjadi paradigma yang harus ditunaikan. Di sini kesulitan tersebut harus disingkirkan dan sekaligus menemukan jalan guna meraih kemudahan. Dalil "dibalik kesulitan selalu ada kemudahan" menjadi rujukan.

Dalam Surah At-Talaq: 7, Allah SWT berfirman, "Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." Allah SWT juga berfirman pada Surah Al-Insyirah: 5-6, "Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan". Kata "bersama" (ma'a) yang diulang dua kali itu adalah untuk memberikan kepastian mutlak bahwa apa pun yang sedang dihadapi akan selalu disertai dengan jalan keluar. Kata "al-'usr" (kesulitan) - memakai "alif lam" - menggunakan bentuk makrifat (menunjukkan makna definitif) yang merujuk pada satu kesulitan yang sama. Sebaliknya, kata "yusra" (kemudahan) - tanpa menggunakan "alif lam" (indefinitif) - berbentuk nakirah (jamak dan tidak tertentu), mengindikasikan bahwa satu kesulitan akan berbalas dua kemudahan yang berbeda atau berlipat ganda. Dengan kata lain, mengisyaratkan banyaknya kemudahan.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya pada kesabaran terhadap apa yang engkau benci mempunyai kebaikan yang sangat banyak. Dan sesungguhnya pertolongan itu bersama dengan kesabaran, kelapangan bersama kesusahan, dan bersama kesulitan itu ada kemudahan" (HR. Ahmad 5/19. No. 2803).

Para ulama menyimpulkan, bahwa satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan. Hal ini menunjukkan bahwa kesulitan bukanlah kondisi permanen, namun bersifat sementara dan oleh karenanya pasti diikuti oleh kemudahan. Oleh karena itu, tidak peduli seberapa sulitnya situasi, kesulitan tidak akan pernah mengalahkan karunia Allah SWT. Menjadi jelas, bahwa kemudahan akan menembus setiap kesulitan, bahkan dalam situasi yang paling menantang.

Persoalan kesulitan dengan dipersempitnya kewenangan Komisi Yudisial yang berlarut-larut itu akan menjadikan kemerdekaan kekuasaan kehakiman hanya sebatas retorika belaka yang jauh dari realitas. Mengacu pada nash tersebut di atas, maka demikian itu harus menjadi landasan teologis guna kepentingan kerangka berpikir. Model penguatan yang relevan dan signifikan harus ditampilkan.

Sehubungan dengan hal ini, konkretisasi kewenangan Komisi Yudisial yang tertuang dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 harus dipertegas. Begitu juga postur Komisi Yudisial yang mencakup kesempurnaan dalam pengawasan etika terhadap hakim diperjelas dalam implementasinya. Sebagai lembaga pengawasan terhadap hakim, maka kedudukan (fungsionalitas) Komisi Yudisial tidak dapat diposisikan sama dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sejalan dengan hal ini, Komisi Yudisial memang tidak dimaksudkan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Bukan pula dimaknai sebagai pendukung atau penopang Mahkamah Agung dalam hal pengawasan terhadap hakim. Justru, Komisi Yudisial sebagai "pengendali" pengawasan terhadap hakim. Pengendalian itu menunjuk pada pengawasan melekat, tanpa sekat dan lagi kuat.

Terwujudnya Komisi Yudisial sebagai pengendali dimaksud, maka lembaga penegak etik ini harus diposisikan sebagai "penyempurna kekuasaan kehakiman." Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh, "ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib". Artinya, suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Terwujudnya hal itu pastinya membutuhkan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Tidak akan mungkin terealisasi kemerdekaan kekuasaan kehakiman, tanpa adanya Komisi Yudisial.

Dengan demikian peranan Komisi Yudisal untuk menjalankan amanat konstitusi harus dimudahkan dan dengannya diberikan kelapangan (keleluasaan). Keleluasaan dimaksud utamanya menunjuk pada akses memeriksa penerapan hukum yang berbasiskan prinsip profesionalisme. Alasan teknis yudisial tidak lagi menjadi beban yang menyulitkan bagi Komisi Yudisial dalam memeriksa putusan pengadilan. Diharapkan kemandirian pengadilan mewujud dan terbebasnya para hakim dari praktik transaksional.

Di akhir tulisan ini, penulis tegaskan kembali bahwa keleluasaan Komisi Yudisial melalui kemudahan dalam fungsi pengawasan akan menjadikan kekuasaan kehakiman itu benar-benar merdeka.

K.P.A. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., Ketua Komisi Yudisial RI




(lir/knv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Messi-Mbappe Terancam di Matchday kedua 16 Besar! Tiga Mesin Gol Siap Guncang Perebutan Sepatu Emas Piala Dunia 2026
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Seabank Luncurkan Promo Serba Lima untuk Para Nasabah Belanja di Berbagai Tempat
• 1 jam laludisway.id
thumb
UNY Dorong Perempuan Diaspora Indonesia di Malaysia Mandiri lewat AI
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Era AI Governance di Depan Mata
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Erling Braut Haaland Membangunkan Viking
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.