Penerimaan murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar, meliputi:
- Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket A setara Sekolah Dasar
- Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket B setara Sekolah Menengah Pertama
- Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket C setara Sekolah Menengah Atas
Buat kamu yang tertarik melanjutkan pendidikan di SKB berikut ini daftar lokasi SKB, syarat, kuota, seleksi, hingga tata cara pendaftarannya dikutip dari Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru: Daftar lokasi SKB Negeri Jakarta SKB Negeri Jakarta Pusat 1. SKB 01 Jl. Kebon Kosong Raya No.25 RT.004 RW.001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat 2. SKB 02 Jl. Karet Pasar Baru Barat VII No. 17 A Kel. Karet Tengsin Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 3. SKB 15 Jl. Cimanuk No.3A Rt.016 Rw.001 Kel.Cideng Kec.Gambir Jakarta Pusat 4. SKB 16 Jl. Rawasari Timur I No.43 RT 006 RW 002, kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat 5. SKB 23 Jl. Sangihe No.26, RT.9/RW.4, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150 6. SKB 29 Jl. F3 No. 12 Rt. 12 Rw. 10 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran SKB Negeri Jakarta Selatan 1. SKB 08 Jl. Nangka No. 2 Rt. 005/005 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan 1 2. SKB 09 Jl. Caringin Utara No 1 Rt 007/Rw 010. Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 3. SKB 10 Jl. Slamet No.2 Kel.Guntur, Kec.Setiabudi, Jakarta Selatan 4. SKB 11 Jl. Menara Air II No.46 8, RT.8/RW.11, Manggarai, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12850 5. SKB 21 Jl. Tebet Timur Dalam IIIi No. 3 RT. 01/03 Kel. Tebet Timur Kec. Tebet Jakarta Selatan 6. SKB 25 Jl. Raya Tanjung Barat No. 28 Rt.009/007 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520 7. SKB 26 Jl. Bintaro Permai III No.30 1, RT.1/RW.9, Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12330 8. SKB 27 Jl. Kemajuan No.29, RT.007/RW.04, Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12270 9. SKB 31 Jl. Kemang Timur 1 No. 3 Kel. Bangka, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 10. SKB 35 Jl. Kebagusan Wates No. 11 RT. 011 RW. 005, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan
Baca Juga :
SPMB Jakarta 2026: Jalur Domisili Tak Pakai Jarak, Ini Penentu Kelulusannya- Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Bagi calon murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket A, berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Bagi calon murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar untuk Paket B dan untuk Paket C, memiliki ijazah/surat keterangan lulus/dokumen lain yang menyatakan kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya atau bentuk lain yang sederajat
- Paket A setara Sekolah Dasar, paling banyak 20 murid per rombongan belajar
- Paket B setara Sekolah Menengah Pertama, paling banyak 25 murid per rombongan belajar
- Paket C setara Sekolah Menengah Atas, paling banyak 30 murid per rombongan belajar
- Usia tertua ke usia termuda
- Rerata nilai ijazah untuk Paket B dan untuk Paket C; dan
- Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi Sanggar Kegiatan Belajar
3. Sanggar Kegiatan Belajar dapat menerima calon murid baru dari luar Provinsi DKI Jakarta apabila masih ada tersedia kuota. Tata cara pendaftaran
- Mekanisme pendaftaran calon murid baru, terdiri atas: Dilaksanakan secara luring, dengan mendatangi Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju dan Dilaksanakan secara daring, melalui kanal pendaftaran Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju secara daring ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
- Orang tua/wali calon murid baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan pendidikan pada Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju
- Mengunggah hasil pindai foto dokumen asli persyaratan penerimaan murid baru pada laman daring aplikasi penerimaan murid baru untuk Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju yang dikelola oleh Dinas Pendidikan
- Tim verifikator melakukan proses verifikasi dokumen calon murid baru secara daring
- Pengumuman hasil penerimaan murid baru pada Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju dilakukan secara luring dengan mendatangi Sanggar Kegiatan Belajar tujuan dan daring melalui kanal resmi Dinas Pendidikan
- Calon murid baru yang telah diterima pada Sanggar Kegiatan Belajar yang dituju harus melakukan daftar ulang secara luring dengan mendatangi lokasi Sanggar Kegiatan Belajar tujuan
- Calon murid baru yang sudah dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti penerimaan murid baru di Sanggar Kegiatan Belajar lainnya
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)





