Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) untuk memperluas fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number (SIN) guna mempercepat transformasi digital layanan publik di Indonesia.
NIK Disiapkan Jadi Identitas TunggalKhozin mengatakan revisi UU Adminduk akan mengintegrasikan data kependudukan ke berbagai layanan publik sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada dokumen fisik, termasuk fotokopi KTP elektronik, saat mengakses layanan.
"Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini," ungkap Khozin.
Ia menjelaskan pemanfaatan NIK yang selama ini baru digunakan pada sejumlah layanan seperti NPWP, BPJS Kesehatan, dan SIM akan diperluas ke sektor pendidikan, perbankan, kesehatan, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pemilihan umum, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.
"Di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokasi umum/DAU, dana alokasi khusus/DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal," ujarnya.
Revisi UU Adminduk Dinilai Jadi Fondasi Transformasi DigitalKhozin menilai revisi UU Adminduk memiliki urgensi tinggi karena menjadi fondasi pengembangan ekosistem data kependudukan nasional yang terintegrasi sekaligus mendukung agenda transformasi digital pemerintah.
"UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital," katanya.
Saat ini Komisi II DPR RI tengah membahas rancangan perubahan kedua UU Administrasi Kependudukan yang mengubah paradigma administrasi kependudukan dari sistem aktif kuasi menjadi sistem aktif digital terintegrasi berbasis ekosistem data kependudukan nasional.
Khozin berharap penguatan fungsi NIK sebagai identitas tunggal dapat meningkatkan efisiensi layanan publik, memperkuat akurasi data pemerintah, serta memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan tanpa prosedur administrasi yang berulang.




