Reza Gladys Klaim Kantongi Rekaman Suara, Diduga Berisi Pembahasan Suap Hakim Rp4 Miliar oleh Nikita Mirzani

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.IDReza Gladys mendadak sebut telah kantongi rekaman suara yang diduga berisi pembahasan suap hakim Rp 4 miliar oleh Nikita Mirzani.

Di tengah upaya Nikita Mirzani mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya, pihak Reza Gladys mencurigai upaya dugaan suap yang dilakukan sang artis. Kecurigaan pihak Reza Gladys bermula dari adanya rekaman suara mirip Nikita yang diduga berupaya menyuap hakim MA agar meloloskan PK-nya.

Terbaru, Reza Gladys klaim kantongi rekaman suara. Hal itu diduga berisi pembahasan suap hakim Rp 4 miliar oleh Nikita Mirzani.

Dikatakan kuasa hukum Nikita, Julianus Sembiring, dalam rekaman suara itu, ada suara mirip wanita yang akrab disapa Nyai itu melontarkan kekecewaannya.

"Yang pertama kami dengar adalah kekecewaan dari terpidana ya, suara yang mirip terpidana Nikita Mirzani, terhadap seseorang yang tidak berhasil di tingkat kasasi," ujar Julianus, dikutip dari YouTube STAR 7 Channel, Jumat (3/7/2026).

"Nah, kemudian memaksa orang lain itu untuk berupaya di tingkat peninjauan kembali. Ya seperti itu ya. Suara yang mirip seperti itu," tukasnya.

Ia lantas menirukan ucapan suara itu.

"Kamu gagal di kasasi, lanjutin dong di PK. Uang 4M itu gede lho," kata Julianus menirukan ucapan suara yang mirip Nikita.

Terkait isi rekaman, Oki Pranata, tim kuasa hukum Reza Gladys juga membeberkan aksi sang artis marah-marah.

"(Isi rekaman) bukan negosisasi. Itu tidak ada negoisasinya, sebatas ibaratnya orang ngamuk-ngamuklah, marah-marah karena di tingkat kasasi itu tidak berhasil sementara uangnya sudah nyebrang nih. Pertanggungjawaban kamu di mana terhadap uang aku yang 4 milar ini. Begitulah kira-kira," terang Oki.

"Sehingga kemudian dia meminta suapaya di tingkat peninjauan kembali itu dilakukan upaya untuk mengurus perkaranya itu. Begitu," pungkasnya.

Menyusul dugaan praktik penyuapan tersebut, Reza Gladys mengajukan permohonan perlindungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Mahkamah Agung bertujuan menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

 

"Ya, tentunya kehadiran saya pada hari ini dengan hal yang sangat penting. Pertama, tadi kami menyampaikan satu surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/7/2026).

Julianus menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Nikita Mirzani.

"Ya, tentu ini terkait dengan peristiwa-peristiwa yang sudah teman-teman ketahui. Itu kaitannya dengan terpidana Nikita Mirzani," lanjut Julianus.

Menurutnya, pihak Reza meminta perlindungan hukum terhadap majelis hakim karena khawatir ada hal-hal yang dapat memengaruhi independensi hakim dalam memeriksa permohonan PK.

"Kenapa kami memohon perlindungan hukum terhadap majelis hakim? Karena kami melihat peristiwa-peristiwa yang kami duga kuat akan mengganggu kemandirian dan integritas majelis hakim nantinya dalam pemeriksaan upaya peninjauan kembali."

Ia juga menegaskan bahwa pengajuan PK maupun pelaporan ke Komisi Yudisial merupakan hak yang dimiliki terpidana.

"Perlu kami tegaskan bahwa upaya peninjauan kembali itu adalah sah. Kemudian melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial juga sah, yaitu hak dari terpidana."

Permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Maret 2026.

Dengan ditolaknya kasasi itu, Nikita tetap diwajibkan menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Dalam perkara ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp1 miliar. Saat itu, majelis hakim menyimpulkan dakwaan TPPU tidak terbukti sehingga Nikita hanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE.

Belakangan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut dan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara. Pengadilan menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Duga Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Beri Uang Melalui Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial
• 29 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Bawa Lari Anak Gadis, Pria di Rohil Ditangkap Polisi
• 14 menit laludetik.com
thumb
Dedolarisasi dan Relevansi Bank Bulion bagi Indonesia
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hadirkan Program PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Jadikan Santunan untuk Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja secara Berkelanjutan
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.