Pusat Finansial Internasional RI Akan Punya Pengadilan Common Law, Ini Strukturnya

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memiliki empat lembaga yang mengatur soal pengelolaan hingga pengadilan khusus di wilayah enklave tersebut

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar, Senin (6/7/2026), PFII berdasarkan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) yang diserahkan ke pemerintah merujuk kepada wilayah dengan kemandiri keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu

Kekhususan hukum tertentu ini mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional. Salah satu kekhususan hukum yang dipastikan berlaku di PFII adalah sistem hukum Anglo-Saxon alias common law, yang biasa diterapkan di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat (AS

Beberapa negara dengan pusat finansial global seperti Singapura maupun Hong Kong juga menerapkan common law. Bahkan, Uni Emirat Arab (UEA) turut membuat enklave khusus di negaranya untuk menerapkan sistem hukum berbeda dengan yurisdiksi pada umumnya guna menarik modal investor

Dari aspek kelembagaan, pusat keuangan dunia pertama di Indonesia ini akan memiliki Dewan, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan serta Pengadilan. 

"Dewan PFII adalah lembaga yang mengelola PFII. Gubernur PFII adalah pimpinan Dewan PFII," demikian bunyi materi yang dipaparkan dalam RDPU tersebut sebagaimana dinukil dari RUU PFII, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin (6/7/2026). 

Baca Juga

  • Pusat Finansial Internasional RI (PFII): Menakar Risiko dan Peluang 'Negara dalam Negara'
  • Pilah-pilih Lokasi Pusat Finansial RI (PFII), Ada Bali hingga Nusa Tenggara
  • Purbaya Akui RUU Pusat Finansial (PFII) Dikebut demi Masuk Pidato Prabowo jelang 17 Agustus

Selain itu, Lembaga Pengelola PFII merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan khusus dalam melaksanakan pengelolaan operasional PFII

Kemudian, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII selanjutnya disingkat menjadi LPJK PFII adalah lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam melaksanakan pengawasan pada sektor keuangan dan penunjang jasa keuangan PFII

Terakhir, Pengadilan PFII adalah pengadilan yang diberikan kewenangan khusus dalam melaksanakan fungsi peradilan di PFII. Pengadilan ini akan menggunakan sistem common law. Indonesia dalam hal ini umumnya menggunakan civil law, yang merupakan sistem hukum Eropa Kontinental

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pengembangan PFII di Tanah Air sejalan dengan posisi strategis sebagai negara anggota G20. Untuk menarik lebih banyak investasi asing atau foreign direct investment (FDI), maka dibutuhkan kekhususan tersendiri dalam suatu enklave guna meningkatkan daya saing global

"Banyak tawaran, banyak situasi-situasi, yang mau tidak mau harus memberikan kekhususan sendiri sehingga bersaing dengan situasi-situasi global yang mau tidak mau diberikan secara khusus dan daya tarik sendiri. Indonesia butuh FDI besar dalam rangka mengembangkan proyek-proyek investasi dan penanaman modal dalam rangka mengembangkan ekonomi dalam negeri," terang Misbakhun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Investasi KEK Tembus Rp 350 Triliun, Tiga Kawasan Industri Ajukan Perluasan
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
PM Singapura: Danantara Teken MoU Listrik Lintas Negara dengan Keppel-Sembcorp
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Narendra Modi Dijadwalkan Mengunjungi Candi Prambanan dan Menandatangani Sejumlah MoU dalam Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Nadiem Makarim Resmi Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Sektor Keuangan Menjadi Penyerap Terbesar Alumni Magang Nasional, Kemnaker Siapkan 150 Ribu Peserta pada 2026
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.