Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai memasuki tahap implementasi pasar karbon nasional menyusul terbitnya persetujuan perdagangan karbon sektor kehutanan serta peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi pengembangan pasar karbon yang kredibel sekaligus membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru berbasis jasa lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tengah mempercepat implementasi pasar karbon melalui penyelarasan regulasi, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta pembangunan infrastruktur perdagangan karbon yang transparan dan berintegritas.
Menurutnya, pasar karbon tidak hanya menjadi instrumen untuk mencapai target penurunan emisi, tetapi juga diharapkan menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
"Pemerintah terus menghilangkan berbagai hambatan implementasi agar pasar karbon benar-benar berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia," ujarnya dalam peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub, Senin (6/7/2026).
Pada tahap awal, pemerintah menerbitkan persetujuan perdagangan karbon kepada empat proyek kehutanan yang terdiri atas tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu kelompok perhutanan sosial. Proyek tersebut mencakup kawasan seluas sekitar 224.000 hektare dengan potensi penurunan emisi lebih dari 31,7 juta ton setara karbon dioksida (CO2e).
Pemerintah memperkirakan proyek tersebut memiliki potensi nilai perdagangan karbon sekitar Rp5 triliun serta dapat menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 miliar.
Baca Juga
- Pemerintah Setujui 4 Proyek untuk Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Potensi Rp5 Triliun
- OJK Ingatkan Pentingnya Ekonomi Hijau di BIA 2026
- PLN Siapkan Jalan Menuju PLTS 100 GW, Tantangan Menanti
Zulkifli mengatakan langkah tersebut menjadi implementasi awal Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan pengembangan pasar karbon mampu menarik investasi hijau hingga US$5,8 miliar.
Menurutnya, manfaat ekonomi dari perdagangan karbon harus dirasakan langsung oleh masyarakat yang menjaga kawasan hutan.
"Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat ekonomi karbon. Mereka menjaga hutan, maka mereka juga harus memperoleh nilai tambah dari kelestarian hutan tersebut," katanya.
Selain menyerahkan persetujuan perdagangan karbon, pemerintah juga meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub sebagai pusat pengembangan ekosistem karbon kehutanan nasional. Hub tersebut diharapkan menjadi simpul koordinasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, investor hingga lembaga internasional.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pasar karbon berpotensi berkembang menjadi instrumen pembiayaan baru di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, OJK tengah mengembangkan kebijakan agar kredit karbon dapat menjadi bagian dari strategi keberlanjutan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik dengan tetap mengedepankan prinsip tambahan manfaat (additionality), integritas lingkungan, dan transparansi.
Selain itu, OJK juga mengeksplorasi berbagai produk keuangan berbasis karbon, termasuk pembiayaan yang memanfaatkan arus kas dari penjualan kredit karbon kehutanan, komoditas agroforestri, hingga asuransi karbon.
"Kami juga mengeksplorasi potensi pengembangan produk keuangan berbasis karbon yang dapat memanfaatkan arus kas dari penjualan kredit karbon kehutanan kemudian komoditas agroforestry maupun asuransi karbon."
Untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon, OJK juga tengah merevisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon agar selaras dengan Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Friderica mengatakan regulasi baru tersebut ditargetkan terbit pada 9 Juli 2026.
Di sisi lain, OJK bersama Kementerian Kehutanan juga menjalankan program Satu Karsa untuk mendorong masuknya investasi pada proyek restorasi hutan terdegradasi sekaligus meningkatkan kelayakan pembiayaan (bankability) proyek karbon.
Menurutnya, OJK juga telah memasukkan aktivitas ekonomi sektor kehutanan ke dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia sehingga proyek karbon dapat diakui sebagai kegiatan hijau yang layak memperoleh pembiayaan.
Meski infrastruktur pasar karbon telah tersedia, volume transaksi di Bursa Karbon Indonesia masih relatif kecil.
Friderica menyebut hingga saat ini volume perdagangan karbon tercatat sekitar 1,98 juta ton CO2e dengan nilai transaksi Rp93,81 miliar, frekuensi transaksi sebanyak 431 kali, serta melibatkan 155 pengguna jasa.
Meski demikian, dia optimistis aktivitas perdagangan karbon akan meningkat seiring bertambahnya proyek karbon yang memenuhi standar serta semakin lengkapnya ekosistem perdagangan karbon nasional.
"Infrastruktur sudah dibangun tinggal kita sama-sama bagaimana supaya pengembangan pasar karbon ini bisa tercapai dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.





