JAKARTA, KOMPAS – Pemengaruh atau influencer Ferry Irwandi menyayangkan, unggahan aktivis mahasiswa Khariq Anhar yang melakukan timpa teks terhadap tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, harus berujung kasus hukum. Timpa teks dianggap sebagai hal lumrah dan menjadi meme satire atau kritik semata di media sosial.
Ia juga melihat konten unggahan yang disebarkan melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat itu tidak termasuk narasi provokatif yang dapat menimbulkan dampak negatif seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Pernyataan Fery itu disampaikannya saat menjadi saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dengan terdakwa Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronika.
Sidang pemeriksaan saksi itu kembali digelar setelah sempat tertunda selama dua minggu. Alasan penundaan sidang kala itu karena Ketua Majelis Hakim Arlen Veronika tengah menjalani masa cuti duka setelah ibundanya meninggal.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial pascademonstrasi yang berujung ricuh pada 28 Agustus 2025. Jaksa penuntut umum mendakwa Khariq Anhar telah sengaja mengubah teks dalam tangkapan layar atau screenshot pernyataan Said Iqbal.
Manipulasi tersebut dinilai jaksa telah mengubah narasi yang awalnya bermakna positif menjadi provokatif. Unggahan yang disebarkan melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat itu, dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas keamanan.
Di sidang, Ferry Irwandi menjelaskan, berdasarkan pengamatannya selama unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025, banyak konten-konten yang berseliweran di media sosial. Konten itu ada yang berupa kritik, saran dan masukan kepada pemerintah Indonesia.
“Kebanyakan itu muncul dari kelompok-kelompok yang memang mengekspresikan ketidakpuasan atau kekecewaannya kepada pemerintah. Dan itu bukan cuma terjadi di aksi di lapangan, tapi juga di media sosial dalam berbagai bentuk” ucap Ferry.
Salah satu konten yang pernah dilihatnya yakni dari akun @aliansimahasiswapenggugat. Konten itu memuat unggahan yang menimpa teks tangkapan layar Said Iqbal.
Ia pun lantas menyayangkan unggahan timpa teks yang dilakukan Khariq justru berujung kasus hukum. Padahal, unggahan timpa teks sudah jelas maksudnya, yakni agar pembaca tahu bahwa unggahan itu bukan konten aslinya, sehingga bukan termasuk bagian dari fitnah atau hoaks.
“Dan buat saya timpa teks itu hal yang lumrah terjadi di media sosial ataupun internet sekarang karena memang diperuntukkan untuk orang supaya tahu itu timpa teks. Bukan bagian dari fitnah, hoaks, atau lain sebagainya karena ada bold, ada garis hitam di situ, tidak mungkin ada media yang menulis secara garis hitam seperti itu. Karena bentuk seperti meme tadi yang sudah berkembang dari lama di internet Indonesia dan dunia tentunya. Jadi sama sekali tidak menyangka bahwa akan ada kasus seperti ini,” ujar Ferry.
Ferry yang juga mengaku pernah mengikuti unjuk rasa pada 25, 28, 29 Agustus 2025 dan 1 September 2025 itu telah melihat banyak unggahan serupa di media sosial dalam bentuk meme, poster, ataupun media visual lain. Ia menilai konten-konten tersebut hanya bentuk ekspresi.
“Timpa teks lain yang pernah saya lihat adalah komentar Menteri ESDM Pak Bahlil menanggapi aksi demo waktu itu, yang mana Pak Bahlil bilang dia tidak mengetahui itu ditimpa oleh penggiat media sosial. Itu juga dilakukan dalam konteks satire, humor, dan komedi,” kata Ferry.
Tak hanya itu, Ferry juga menyampaikan alasan mengikuti unjuk rasa Agustus 2025 berangkat dari keinginan pribadi bukan karena pengaruh dari konten yang diunggah oleh Khariq di media sosial.
"Pribadi, karena bagian dari kelompok masyarakat sendiri dan saya tidak melihat postingan tersebut bisa membuat saya atau memprovokasi diri saya untuk turun ke jalan karena tidak ada hubungannya sama sekali," ujar Ferry.
"Sebagai warga negara Indonesia, apakah saudara saksi merasa dirugikan akibat adanya postingan Khariq yang tadi?" tanya tim kuasa hukum Khariq.
"Tidak sama sekali, karena buat saya itu bagian dari kultural internet yang sudah terjadi dari sejak lama dan siapapun bisa melihat itu editan, dimaksudkan untuk mengkritisi pihak tertentu. Jadi ya kebetulan itu bukan saya juga dan saya lihat dalam kesaksian sebelumnya pihak yang dikritisi pun tidak masalah, jadi apalagi saya gitu ya, sama sekali tidak terganggu," jawab Ferry.
Terkait hal itu, majelis hakim juga meminta ketegasan terhadap Ferry apakah merasa tergerak untuk ikut unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 karena adanya unggahan di akun media sosial milik terdakwa Khariq Anhar tersebut. “Apakah ikutnya saudara dalam aksi 28 Agustus itu terkait dengan imbauan atau postingan itu?” tanya hakim.
"Sama sekali tidak,” jawab Ferry.
Lebih lanjut, Ferry juga mengaku sering menjadi obyek meme dari warganet di media sosial. Ia pun menganggapnya hal itu sebagai bagian dari kebebasan berekspresi selama tidak menyerang ranah pribadi.
“Dan menurut saya juga, saya tidak terganggu dan saya menghargai kultural yang ada di internet sehingga hal itu bisa saya maklumi. Itu bentuk ekspresi, entah itu kekecewaan, entah itu pengen menghibur banyak orang. Intinya saya sendiri tidak keberatan ketika itu dilakukan kepada diri saya, kecuali itu sudah berbahaya untuk keluarga dan anak istri saya,” kata Ferry.
Selain pernah menjadi obyek meme warganet, Ferry juga menceritakan pengalamannya sendiri yang pernah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik atas konten yang dibuatnya. Ferry tidak menjelaskan isi konten yang akhirnya berujung pada pelaporan kasus hukum.
“Seingat saya setahu saya waktu itu di penghasutan pidana dan pencemaran nama baik. Kayaknya ada UU ITE-nya juga,” ungkap Ferry.
Ferry mengaku beruntung laporan kasus yang menimpa dirinya tersebut dihentikan atau tidak berlanjut. Namun, ia melihat penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu juga masih banyak memiliki pasal karet yang bisa menjerat siapapun.
“Yang saya pahami adalah UU ITE sekarang kebetulan saya juga pernah kena laporan atas itu dia punya banyak sekali hal yang karet. Dan melalui keputusan MK kemarin UU ITE sulit digunakan untuk pejabat publik tapi bukan berarti benar-benar tidak bisa digunakan untuk menjerat seseorang,” ucapnya.
Sesuai mendengarkan saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim kembali menjadwalkan sidang dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin (13/7/2026).
Diketahui, perkara ini sesungguhnya bukan jerat hukum pertama yang dihadapi Khariq pascademonstrasi Agustus 2025. Ia sebelumnya didakwa menghasut bersama tiga terdakwa lain, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Keempatnya dijerat pasal berlapis atas tudingan memobilisasi massa dalam aksi anarkistis di DPR dan Polda Metro Jaya. Majelis hakim akhirnya membebaskan keempatnya dari seluruh dakwaan pada Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, untuk perkara UU ITE terkait editan Canva ini, jalannya persidangan tidak mulus bagi jaksa. Pada putusan sela 23 Januari 2026, majelis sempat membatalkan dakwaan pertama jaksa karena dinilai tidak cermat. Setelah dakwaan pertama dibatalkan, jaksa penuntut umum bergerak cepat menyusun ulang berkas dakwaan. Pada putusan sela berikutnya, majelis menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Khariq atas dakwaan baru tersebut sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.




