jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai. Dugaan ini terungkap dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang saat ini tengah disidik oleh lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa keterangan dari ajudan Pangdam tersebut sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Oleh karena itu, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam sebagai saksi pada Kamis, 2 Juli lalu. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan karena adanya halangan.
BACA JUGA: KPK Sebut Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi Setelah OTT Bupati Kuansing
“Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,” ujar Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Taufik menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap ajudan Pangdam dilakukan karena KPK membutuhkan penegasan keterangan terkait aliran uang yang diduga melibatkan Abdul Wahid. Pihaknya berharap agar saksi tersebut dapat hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya, mengingat perannya dinilai krusial dalam pengusutan kasus ini.
BACA JUGA: Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Suhardiman Amby Setelah KPK Lakukan OTT
“KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam,” ucapnya.
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa ketidakhadiran ajudan Pangdam pada pemeriksaan sebelumnya karena adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan berharap kerja sama yang baik demi kelancaran proses hukum.
BACA JUGA: KPK Nilai Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Amplop Gratifikasi
“Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule oleh tim penyidik,” ujar Taufik.
Keterangan ajudan Pangdam dinilai sangat penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Marjani saat ini telah ditahan oleh penyidik KPK dan proses penyelesaian berkas perkaranya tengah dikejar untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka pada 5 November 2025 bersama dengan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 3 November 2025, di mana Abdul Wahid dan delapan orang lainnya diamankan. Kasus ini diduga kuat terkait dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Uang Amplop untuk Menhut dari Sisa Hasil Usaha KUD
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



