JAKARTA, KOMPAS – Ancaman kejahatan penipuan terus mengintai masyarakat dari berbagai lini. Namun, tingkat keberhasilan pengembalian dana para korban penipuan masih relatif rendah, yakni hanya sekitar 2 persen dari total kerugian yang mencapai Rp 9,3 triliun.
Selain berdampak bagi masyarakat, kejahatan penipuan juga berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Maka dari itu, para pelaku industri jasa keuangan memegang peran kunci dalam pencegahan, antara lain melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat.
Demikian salah satu poin yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets”, di Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Ia mengatakan, risiko penipuan (scam) berkembang semakin kompleks, seiring dengan pesatnya digitalisasi sektor keuangan. Para pelaku memanfaatkan rekening money mule (kurir uang), merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, serta aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan.
“Kita hidup di era di mana kejahatan keuangan tidak lagi memerlukan kehadiran fisik maupun kontak fisik. Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi secara masif, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujarnya.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat, terdapat lebih dari 608.000 kasus penipuan yang dilaporkan selama periode November 2025–Juni 2026. Dari jumlah ini, lebih dari 557.000 rekening pelaku dengan dana mencapai Rp 674 miliar telah diblokir.
Kendati demikian, hanya Rp 196,9 miliar dana korban yang telah dikembalikan dari total kerugian masyarakat yang ditaksir mencapai Rp 9,3 triliun. Artinya, rasio atau tingkat keberhasilan pengembalian dana atas kasus penipuan yang dilaporkan hanya mencapai 2,11 persen.
Ia menjelaskan, era digital telah mengubah skala, kecepatan, dan kecanggihan modus penipuan. Transfer dana penipuan dilakukan kurang dari 24 jam sejak korban pertama kali melapor, sehingga waktu yang tersisa untuk mendeteksi, memblokir, dan mengembalikan dana sangat singkat.
Kepercayaan adalah fondasi dari setiap sistem keuangan di dunia. Tanpa kepercayaan, masyarakat akan ragu untuk menabung, berinvestasi, melakukan transaksi, maupun menerima inovasi.
“Kepercayaan adalah fondasi dari setiap sistem keuangan di dunia. Tanpa kepercayaan, masyarakat akan ragu untuk menabung, berinvestasi, melakukan transaksi, maupun menerima inovasi,” katanya.
Maka dari itu, OJK meminta industri jasa keuangan untuk terus memperkuat tata kelola dan kepatuhan, uji tuntas nasabah, serta pemantauan dan deteksi berbasis teknologi. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan, antara lain melalui kegiatan edukasi masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), semua pelaku usaha sektor jasa keuangan wajib memberikan edukasi guna meningkatkan literasi masyarakat.
Pada saat yang sama, United Nation (UN) Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, menyatakan, pencegahan dan penanganan kejahatan penipuan harus terus diperkuat lantaran dampaknya yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi itu mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital, yang merupakan fondasi inklusi keuangan. Melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting," ujarnya.
Dalam hal ini, OJK turut bekerja sama dengan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai kejahatan yang terus berkembang melewati batas negara dan sektor.
Berdasarkan hasil kajian UNODC, nilai kerugian akibat penipuan siber di seluruh kawasan Asia Timur dan Tenggara telah mencapai lebih dari 37 miliar dolar AS atau sekitar Rp 666,47 triliun. Kawasan Asia Tenggara tercatat sebagai pusat operasi penipuan berskala industri.
Menurut Gita, dampak dari kejahatan penipuan tersebut mulai dirasakan di Indonesia. Setidaknya, satu dari empat konsumen melaporkan mengalami kerugian akibat penipuan. Maka dari itu, pencegahan perlu dilakukan, terutama oleh para pelaku industri jasa keuangan.
“Dengan kesadaran tersebut, muncullah tanggung jawab untuk mendeteksi, menggagalkan, dan mencegah aktivitas ilegal sebelum menjangkau konsumen,” kata dia.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menambahkan, pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta dalam melindungi konsumen dari penipuan daring.
Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta.
Ini mengingat jaringan kejahatan penipuan telah beroperasi menembus lintas batas negara. Maka dari itu, dibutuhkan penanganan, antara lain melalui kerja sama internasional yang kuat.
"Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta," kata Justin.





