Komisi I DPR dan pemerintah tengah membahas rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) memasuki tahap lanjutan. Dalam waktu dekat, draf tersebut akan dibawa ke uji publik untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Ya, untuk sementara seperti itu dan alhamdulillah kita sudah melakukan berbagai pertemuan-pertemuan awal. Dalam pekan depan ini, kita juga masih ketemu lagi dengan beberapa pakar, kemudian nanti akan ada uji publik," kata anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal (Deng Ical) di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, uji publik dilakukan secara bertahap. Anggota DPR bersama pemerintah akan menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat agar substansi RUU semakin komprehensif.
"Uji publik itu secara parsial, teman-teman anggota DPR dan pemerintah, kita minta untuk bisa menyerap masukan-masukan dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya apakah draf RUU sudah dapat diakses publik, Rizal mengatakan seharusnya naskah tersebut telah tersedia di laman DPR. Namun, ia menegaskan draf masih bersifat dinamis karena terus diperbarui mengikuti perkembangan pembahasan.
"Harusnya sudah ada di website DPR. Draf ini memang sangat dinamis karena masing-masing anggota sudah diberikan dan kita sudah bikin telaahnya," ungkapnya.
Politikus PKB itu mengatakan fraksinya juga telah menyampaikan sejumlah catatan terhadap substansi RUU. Pembahasan, kata dia, berlangsung secara intensif, tidak hanya dalam rapat formal tetapi juga melalui komunikasi antarpihak di luar forum resmi.
"Hampir tiap saat kita berinteraksi dengan teman-teman DPR dan kementerian yang ditugasi, dan kita ingin menyempurnakannya. Jadi ada juga model baru ini karena kita berinteraksinya itu melalui grup WA juga, jadi bukan hanya terjadi di ruang rapat," jelasnya.
(bel/rfs)





