Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut KPK akan segera melanjutkan penyidikan. Penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan.
Advertisement
"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Kemudian, KPK juga mengapresiasi atas putusan tersebut. Budi mengatakan, putusan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum berlaku.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Budi.
Budi mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai koridor due process of law.
Adanya putusan tersebut, lanjut Budi, pengadilan menilai seluruh proses formil penyidikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, alasan mengenai kondisi kesehatan juga tidak terbukti menghalangi proses penahanan. Menurut Budi, tersangka karena selama menjalani penahanan tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya. Apalagi KPK memiliki tim dokter yang siaga 1x24 jam bagi para tahanan di Rutan KPK.




