Jenewa: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum memperkuat posisi diplomasi ekonomi kreatif di kancah internasional melalui serangkaian pertemuan penting di Jenewa, Swiss. Dalam General Assembly World Intellectual Property (WIPO) di Jenewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan komitmen Indonesia untuk terus mendorong inisiatif memperbaiki tata kelola royalti di dunia internasional.
Proposal Indonesia terkait tata kelola royalti sudah dibahas sejak Desember 2025 di Sidang Standing Committee on Copy Right (SCCR). Proposal ini memperkuat ekosistem melalui tiga prinsip, yakni transparansi, akuntabilitas dan interoperabilitas. Dampaknya, ekonomi digital dapat bekerja dengan lebih baik bagi industri kreatif.
“Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi-dimensi baru dari diskursus yang sama, selain musik ada keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi serta remunerasi,” ujar Supratman dalam Dialog Tingkat Menteri di Jenewa, dikutip pada Senin, 6 Juli 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dok. Istimewa
Baca Juga :
Perlindungan Hak Cipta Penting bagi Ekosistem Kreatif DigitalSupratman menambahkan Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi yang berlangsung di UNESCO atas rancangan Guidance on Fair Compensation for News, yang dipandang bersifat komplementer dan saling memperkuat dengan dialog berbasis hak cipta yang Indonesia dorong di WIPO.
“Inisiatif ini merupakan perwujudan langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional kita” ujar Supratman.
Untuk memastikan proses tata kelola royalti berjalan baik, Indonesia akan mengadakan Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026 dan akan dihadiri negara anggota WIPO.
Sebelum Dialog Tingkat Menteri, Supratman melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Hasilnya, Daren sangat menghargai inisiatif Indonesia dan mendorong untuk terus berkomunikasi dengan 194 negara anggota. Poin-poin penting tata kelola royalti selanjutnya akan dibicarakan di sidang SCCR ke 49 pada Desember 2026.



