Gaji Kecil Tak Cukup Dikirim ke Orang Tua, Dosen PNS Asal Bandung Menangis di Sidang MK

wartaekonomi.co.id
11 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bandung, Imam Ahmad, tak mampu menahan air mata saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026). 

Dalam persidangan tersebut, ia mengungkapkan kesedihannya karena tidak sempat memberikan gaji pertamanya kepada kedua orang tuanya yang bekerja sebagai pedagang sayur.

Imam menjelaskan bahwa dirinya berasal dari keluarga sederhana. Kedua orang tuanya bekerja keras membiayai pendidikan hingga jenjang magister (S2) agar ia dapat mewujudkan cita-citanya menjadi dosen.

Namun, harapan untuk membalas pengorbanan orang tuanya pupus ketika ia diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Saat itu, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar 80 persen dari gaji penuh atau berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Nominal tersebut, menurutnya, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya di Bandung, sehingga ia tidak dapat menyisihkan penghasilan untuk diberikan kepada orang tuanya.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Imam menceritakan penyesalannya karena kesempatan memberikan gaji pertama kepada orang tuanya tidak pernah terwujud.

Kondisi ekonomi yang serba terbatas memaksanya mencari penghasilan tambahan. Bersama sang istri, Imam berjualan bubur bayi dan pakaian anak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar biaya kontrakan dan mencukupi kebutuhan anak.

Ia juga menyoroti kecilnya tunjangan fungsional yang diterima dosen dengan jabatan asisten ahli, yakni sebesar Rp375.000 per bulan. Menurutnya, besaran tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab profesional yang diemban seorang dosen, apalagi jika harus membantu perekonomian keluarga maupun orang tua.

Imam menyebut dirinya mewakili banyak dosen yang harus mengajar di sejumlah perguruan tinggi demi memperoleh penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan mengenai kesejahteraan dosen dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.

Baca Juga: Objek Korupsi Bupati Langkat, KPK: Seragam Sekolah SD hingga Jual Beli Jabatan PNS

Para pemohon dalam perkara tersebut menilai besaran tunjangan dosen sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan hidup yang layak karena tidak mengalami penyesuaian selama hampir dua dekade. 

Mereka berpandangan kondisi tersebut telah menurunkan kesejahteraan sekaligus mencederai martabat profesi dosen di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lingkar 98 Jabar Konsolidasi, Tegaskan Dukung Program Kerakyatan Presiden
• 16 jam laludetik.com
thumb
Kodim 0213/Nias Selesaikan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo
• 23 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Motor Warga Banyuwangi Tiba-tiba Mogok, Ternyata Ada Ular di Dalamnya
• 13 menit lalukumparan.com
thumb
Tiga Polisi Gugur saat Penggerebekan Narkoba di Kalteng: Tiga Pelaku Dibekuk, Bandar Masih Dikejar
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Neymar, Pangeran Samba yang tak Pernah Bermahkota
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.