Konstituante: Demokrasi yang Terhenti

republika.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM; Akademia Noto Negoro

"Sebuah bangsa tidak hanya dibangun oleh kemenangan. Ia juga dibentuk oleh percakapan-percakapan besar yang tidak pernah selesai."

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pagi itu, 5 Juli 1959, sebuah keputusan mengubah arah sejarah Indonesia. Dengan sebuah dekrit, Presiden Soekarno membubarkan Dewan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Sejak saat itu, forum yang selama hampir tiga tahun menjadi ruang perdebatan konstitusional terbesar dalam sejarah republik berhenti bersidang. Namun, benarkah yang berakhir adalah demokrasi? Ataukah yang berhenti hanyalah ruang tempat demokrasi itu dipraktikkan?

Di balik peristiwa itu, ada satu babak sejarah yang seperti memudar dari ingatan kolektif kita, yakni kisah Dewan Konstituante. Selama puluhan tahun lembaga ini lebih sering dikenang sebagai institusi yang gagal menyusun konstitusi sehingga harus dibubarkan. Narasi itu begitu dominan sehingga seolah-olah Konstituante tidak menghasilkan apa-apa.

Padahal, risalah-risalah persidangannya mengungkap kenyataan yang berbeda. Konstituante merupakan arena tarik-menarik kepentingan politik, ruang perjumpaan berbagai gagasan besar tentang masa depan Indonesia. Yang berhenti pada tahun 1959 hanyalah lembaganya; sementara gagasan-gagasannya terus mengalir hingga hari ini.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Konstituante merupakan anak kandung Pemilu 1955, pemilu pertama yang diselenggarakan secara langsung, bebas, dan kompetitif setelah Indonesia merdeka. Rakyat tidak hanya memilih anggota DPR, tetapi juga memilih wakil-wakil yang diberi mandat khusus menyusun UUD definitif untuk mengganti UUDS 1950.

Harapan terhadap lembaga ini sangat besar. Indonesia membutuhkan konstitusi yang lahir dari musyawarah wakil-wakil rakyat, bukan produk kompromi politik para aktivis kemerdekaan pendiri republik.

Ketika sidang pertama dibuka di Bandung pada November 1956, lebih dari lima ratus anggota berkumpul membawa latar belakang politik, agama, daerah, dan ideologi yang sangat beragam, ya itulah wajah Indonesia.

Arena Perdebatan Para Negarawan

Di Gedung Merdeka, Bandung—gedung yang setahun sebelumnya menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika—lebih dari lima ratus anggota Konstituante berkumpul membawa mandat rakyat hasil Pemilu 1955. Mereka berasal dari berbagai latar belakang politik, agama, dan daerah. Di ruang itulah berlangsung salah satu percakapan intelektual paling kaya dalam sejarah Indonesia. Aristoteles, Rousseau, Montesquieu, Piagam Madinah, konstitusi Amerika Serikat, hingga pengalaman India dan Pakistan sama-sama hadir dalam argumentasi para anggota ketika mereka membahas dasar negara, hak asasi manusia, sistem pemerintahan, dan masa depan republik.

Yang menarik, sidang-sidang Konstituante tidak dipenuhi slogan atau agitasi politik sebagaimana sering dibayangkan. Perdebatan berlangsung dengan argumentasi filosofis, historis, juga komparatif.

Membaca risalah sidangnya hari ini terasa seperti mengikuti seminar besar ilmu ketatanegaraan yang berlangsung selama hampir tiga tahun. Para tokoh tidak sekadar mempertahankan kepentingan partai, tetapi juga mempertaruhkan pandangan hidup yang mereka yakini terbaik bagi Indonesia.

Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Konstituante adalah laboratorium intelektual terbesar yang pernah dimiliki republik ini.

Demokrasi yang Buntu

Namun, demokrasi tidak selalu berhasil meraih kesepakatan.

Perdebatan mengenai dasar negara memperlihatkan bagaimana dua arus besar bangsa sama-sama memiliki pendukung yang kuat. Kelompok Pancasila memandang pluralitas Indonesia membutuhkan dasar negara yang inklusif. Di sisi lain, kelompok Islam berpendapat bahwa aspirasi mayoritas umat Islam layak memperoleh tempat yang lebih tegas dalam konstitusi.

Tidak ada pihak yang mampu meraih dua pertiga suara sebagaimana dipersyaratkan UUDS 1950.

Di sinilah letak persoalannya.

Yang mengalami kebuntuan bukan proses berpikir, melainkan mekanisme pengambilan keputusan. Demokrasi berjalan, tetapi angka-angka tidak pernah berpihak kepada salah satu kubu.

Dekrit yang Memutuskan

Kebuntuan malah melahirkan keputusan politik.

Pada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Dewan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945, dengan catatan “…bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.”

Sejak saat itu, perjalanan Konstituante sebagai lembaga berhenti. Indonesia memasuki babak baru yang kemudian dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin.

Apakah dekrit tersebut merupakan solusi kenegaraan atau penyimpangan konstitusi, ini masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum hingga sekarang. Namun satu hal tidak dapat dibantah: Sejak hari itu ruang dialog konstitusional yang terbuka di Konstituante tertutup sebelum mencapai garis akhir.

Benarkah Konstituante Gagal?

Pertanyaan inilah yang secara sporadis diajukan para sejarawan dan ahli hukum tata negara.

Adnan Buyung Nasution (aktivis dan advokat, meninggal 2015) menunjukkan bahwa sebagian besar substansi rancangan konstitusi sebenarnya telah berhasil disusun. Berdasarkan penelusurannya atas risalah sidang, sebagian besar materi konstitusi sesungguhnya telah selesai dirumuskan. Yang tersisa terutama menyangkut dasar negara—isu yang memang sejak awal menjadi titik paling sensitif dalam perdebatan. Dalam pengertian ini, yang mengalami kebuntuan bukanlah keseluruhan proses penyusunan konstitusi, melainkan pencarian konsensus atas satu persoalan yang paling mendasar.

Ahmad Syafii Maarif (dosen dan aktivis Muhammadiyah, meninggal 2022) melihat kegagalan lebih disebabkan oleh mengerasnya kompromi politik daripada ketidakmampuan intelektual para anggotanya. Jimly Asshiddiqie (dosen, Ketua MK pertama 2003-08) bahkan menilai sidang-sidang Konstituante sebagai salah satu puncak perkembangan pemikiran konstitusi Indonesia.

Pandangan-pandangan tersebut mengajak kita membaca lalgi sejarah kita dengan seksama.

Yang gagal bukan Konstituante sebagai lembaga pemikir-politik, melainkan situasi politik yang tidak lagi memberi ruang bagi penyelesaian demokratis.

Gagasan Tidak Pernah Mati

Sejarah ternyata memiliki caranya sendiri untuk menyimpan gagasan.

Empat puluh tahun setelah Konstituante dibubarkan, 1998 Indonesia memasuki era Reformasi. Ketika MPR melakukan amandemen UUD 1945, banyak gagasan yang dahulu diperdebatkan di Bandung tersebut memperoleh tempat dalam konstitusi baru.

Jaminan hak asasi manusia yang lebih lengkap, pembatasan masa jabatan presiden, penguatan prinsip negara hukum, mekanisme checks and balances, hingga pembentukan Mahkamah Konstitusi memperlihatkan bahwa benih-benih pemikiran Konstituante tidak pernah hilang.

Di tengah ketidakpuasan yang tampak menumpuk terhadap sistem dan praktik pemerintahan kita saat ini, mungkin waktunya kita berhenti sejenak dan mengkaji kembali semua gagasan yang mengemuka di dalam persidangan Konstituante. Jangan hanya berteriak “kembali ke UUD 1945 asli” atau “Khilafah solusinya”.

Tiga tahun Konstituante adalah bagian penting dari proses pendewasaan demokrasi Indonesia. Di sanalah bangsa ini pernah memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan dapat diperdebatkan secara terbuka, argumentatif, dan konstitusional.

Memperhatikan kembali Konstituante bukan sekadar mengenang masa lalu. Ini ajakan untuk menyempurnakan ingatan kolektif bangsa: bahwa demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang dalam pemungutan suara, melainkan juga tentang bagaimana sebuah bangsa memberi ruang bagi perbedaan, menghargai argumentasi, dan mencari titik temu tanpa kehilangan martabat.

Enam puluh tujuh tahun telah berlalu sejak palu sidang Konstituante terakhir diketukkan. Gedung Merdeka tidak lagi menjadi tempat para anggota Konstituante berdebat. Namun, percakapan yang mereka mulai tidak pernah benar-benar berakhir. Sebagiannya hidup dalam amandemen UUD 1945, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, dan dalam setiap ikhtiar bangsa ini untuk menyempurnakan demokrasi.

Karena itu, napak tilas Konstituante bukan sekadar mengenang lembaga yang dibubarkan oleh sebuah dekrit. Ia adalah ajakan untuk merawat tradisi berdialog, menghormati perbedaan, dan meyakini bahwa konstitusi yang baik lahir dari perdebatan yang bermartabat, bukan dari keseragaman pendapat. Demokrasi boleh saja pernah terhenti. Tetapi gagasan tentang Indonesia yang adil, demokratis, dan konstitusional tidak pernah ikut berhenti.

Konstituante belum menyelesaikan tugas sejarahnya. Dan justru karena ketidaktuntasan itulah, jejaknya tetap hidup dan terus mengajukan pertanyaan kepada setiap generasi: Ke arah mana dan dengan sistem serta mekanisme seperti apa negeri kita ini seharus- dan sebaiknya diurus/dikelola? 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berencana Miliki Momongan dengan Justin Hubner, Jennifer Coppen Akui Gugup
• 21 jam lalucumicumi.com
thumb
Revitalisasi Sekolah Kemendikdasmen Tingkatkan Pendaftar SPMB dan Gerakkan Ekonomi Warga di Balikpapan
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Wamen Ultimatum ASN Kemenhaj: Jangan jadikan Jemaah Haji dan Umrah Komoditas Ekonomi
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pembeli Barang Bekas, Mata Rantai Ekonomi yang Jaga Jakarta dari Gunungan Sampah
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Kemenag Siapkan Konten Edukasi Pencegahan Perilaku LGBTQ
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.