JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle terhadap Menteri HAM Natalius Pigai pada Kamis (2/7/2026).
Gugatan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Pigai Minta TNI-Polri Kendalikan Aparat di Papua Usai Tewasnya Pendeta GKI
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim membatalkan Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026, tanggal 23 Januari 2026, tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia atas nama Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle SH MH.
“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a dan Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau jabatan lain yang setara atau setingkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon IIa,” demikian bunyi amar putusan.
Baca juga: Pigai Ungkap RUU HAM, Komnas HAM Bakal Punya Wewenang Penyidikan, Bahkan Pemanggilan Paksa
Selain itu, Majelis Hakim menghukum Pigai untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000.
Duduk PerkaraMenteri HAM Natalius Pigai digugat oleh pegawainya karena memutasi pegawai yang bersangkutan.
Gugatan ini ditanyakan oleh anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka kepada Pigai saat rapat kerja di Komisi XIII DPR, Selasa (7/4/2026).
Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.
Penggugat bernama Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle atau disebut Pigai sebagai Yanti.
Ernie dulunya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dan kemudian dipindah menjadi analis HAM ahli madya.
Baca juga: Menteri HAM Pigai Klaim Tak Ada yang Protes Satu Pasal Pun dalam RUU HAM
Yanti menggugat Surat Keputusan (SK) mutasi yang membuatnya berpindah jabatan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Pigai digugat agar merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula, setara eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).
Menurut Pigai, mutasi jabatan terhadap Ernie dilakukan setelah evaluasi kinerja, khususnya terkait capaian serapan anggaran.
Dia menyebut unit kerja yang dipimpin Ernie sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mencatat serapan sebesar 89 persen, lebih rendah dari target Kementerian HAM sebesar 99,99 persen.





