Tuntutan fantastis ini diajukan atas tuduhan bahwa induk Facebook dan Instagram ini sengaja merancang platformnya agar membuat pengguna remaja kecanduan.
IDXChannel—Meta Platforms terancam menghadapi hukuman finansial terbesar dalam sejarah hukum konsumen. Dalam dokumen pengadilan terbaru, ada empat negara bagian Amerika Serikat yang menuntut penalti sebesar USD1,4 triliun (Rp22.340 triliun).
Melansir CNA (7/7/2026), tuntutan fantastis ini diajukan atas tuduhan bahwa induk Facebook dan Instagram ini sengaja merancang platformnya agar membuat pengguna remaja kecanduan, sekaligus menyesatkan publik terkait isu keselamatan.
Nilai tuntutan ini menjadi sorotan tajam para pelaku pasar modal global. Pasalnya, angka USD1,4 triliun tersebut hampir menyamai total kapitalisasi pasar (market cap) Meta yang saat ini berada di kisaran USD1,5 triliun.
Pihak Meta langsung melayangkan pembelaan dan menilai bahwa kalkulasi denda yang diajukan oleh jaksa agung negara bagian tersebut tidak berdasar.
"Sanksi sebesar itu tidak memiliki analog atau preseden dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen," tulis pihak Meta dalam berkas pembelaannya, dikutip Selasa (7/7/2026).
Meskipun detail dokumen tuntutan dari negara-negara bagian tersebut masih disegel, skema perhitungan denda ini terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa dari empat negara bagian (California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey) menghitung penalti dengan mengalikan jumlah pelanggaran dengan nilai denda per pelanggaran yang diatur di tiap negara bagian yang terlibat.
Jumlah pelanggaran itu sendiri didasarkan pada perkiraan jumlah remaja yang terdampak oleh algoritma Meta.
Meta membantah keras tuduhan tersebut. Manajemen berargumen bahwa "kecanduan media sosial" bukanlah kondisi psikiatrik yang diakui secara medis. Oleh karena itu, pernyataan perusahaan yang menyebut platform mereka aman dinilai tidak bisa dikategorikan sebagai kebohongan atau penyesatan publik.
Namun, Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers menolak permohonan pembatalan persidangan. Hakim menilai masih ada sengketa faktual yang mempertanyakan apakah platform Meta memang dirancang untuk menimbulkan kecanduan atau tidak.
Persidangan ini dijadwalkan akan digelar pada Agustus mendatang di Oakland, California.
Kasus hukum ini menjadi perhatian serius para investor Wall Street. Tuntutan hukum berskala masif ini tidak hanya mengancam arus kas (cash flow) perusahaan, tetapi juga memperburuk rapor Environmental, Social, and Governance (ESG) Meta di mata investor institusi global.
Selain empat negara bagian tersebut, puluhan negara bagian AS lainnya juga telah mengantre untuk menggugat Meta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA).
Tak hanya Meta, platform raksasa lain seperti TikTok (ByteDance), YouTube (Alphabet), dan Snapchat (Snap Inc.) juga menghadapi ribuan gugatan serupa terkait krisis kesehatan mental remaja. (AFI)
(Sheqilla Sukma)





