Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak di sektor pasar modal hingga 29 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
OJK juga menjatuhkan satu sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.
Kemudian, Hasan juga melaporkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.643,19 pada akhir Juni 2026 atau terkoreksi 7,90 persen secara bulanan dan 34,74 persen secara tahunan.
“Namun memasuki awal Juli 2026 ini, tekanan di pasar terpantau mereda dan akan terus kita cermati perkembangannya ke depan,” ucap Hasan.
Di tengah dinamika tersebut, Hasan pun menilai ketahanan dan likuiditas pasar modal domestik tetap terjaga. Hal itu tercermin dari rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di pasar saham yang mencapai Rp 22,23 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan Rp 22,86 triliun pada Mei 2026.
“Investor asing pada periode membukukan net sales di saham, senilai Rp 19,63 triliun,” lanjut Hasan.
Di pasar obligasi, OJK mencatat Indonesia Composite Bond Index (ICBI) berada di level 429,85 pada Juli 2026 atau terkoreksi 1,69 persen secara bulanan. Meski demikian, minat investor asing terhadap Surat Berharga Negara (SBN) tetap menunjukkan tren positif, yang tercermin dari aksi net buy sebesar Rp 22,43 triliun secara month-to-date.
“Tercatat penambahan sebanyak 1,21 juta investor month to month di bulan Juni 2026, sehingga total jumlah investor telah mencapai angka 28,96 juta atau telah tumbuh 42,22 persen year-to-date,” imbuh Hasan.




