jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengusulkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan (nakes) di daerah ditanggung pemerintah pusat.
Dia menegaskan bahwa hal itu untuk mengurangi beban fiskal daerah. Menurut Bahtra, usulan tersebut muncul setelah banyak pemerintah daerah menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan kemampuan fiskal dalam membiayai guru PPPK.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Surat Mendagri Menguatkan Posisi PPPK, Pemda Didesak Ajukan P3K Teknis & PW Masuk Data
"Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Bahtra, pimpinan DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah bertemu dengan perwakilan guru untuk membahas persoalan kesejahteraan tenaga pendidik.
BACA JUGA: TKD 2027 terkait Gaji PPPK dan P3K PW Masih Tanda Tanya
Selain itu, dia menyebut sejumlah pemerintah daerah berharap anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2027 dapat ditingkatkan dibandingkan tahun sebelumnya guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. "Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan status guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 masih dibahas bersama kementerian terkait.
BACA JUGA: Respons Surat Mendagri, Fadlun Desak Pemda Ajukan PPPK Teknis & P3K PW Masuk Data
Abdul Mu'ti memastikan guru non-ASN tetap dapat bekerja hingga akhir 2026, meskipun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan penataan tenaga honorer secara nasional.
"Guru-guru non-ASN itu masih bisa bekerja sampai akhir tahun ini. Untuk tahun 2027 sudah kami bicarakan dengan kementerian terkait, nanti hasilnya bagaimana baru bisa kami sampaikan," kata Abdul Mu'ti saat berkunjung ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (26/5). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




