Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan hingga 29 Juni 2026 ada tiga perusahaan asuransi yang telah melakukan pemisahan unit atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan baru.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hermawan Bekti Sasongko melanjutkan ada juga sembilan perusahaan yang melakukan spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
“Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru dan 3 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain,” katanya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026, Selasa (7/7/2026).
Hermawan mengemukakan pemisahan UUS tersebut merupakan mandat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi.
Pemisahan unit itu bisa dilakukan melalui dua cara yakni mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru dan mengalihkan semua portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi atau reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
“Sampai dengan saat ini sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah,” bebernya.
Baca Juga
- OJK: Premi Asuransi Umum Turun 5,03% per Mei 2026, Asuransi Jiwa dan Industri Kompak Naik
- Asuransi Mulai Manfaatkan Agent AI Percepat Proses Klaim
- MK Perintahkan Uang Pensiun Cair Sekaligus, Intip Langkah OJK
Dia memperinci bahwa 26 perusahaan di antaranya menyatakan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Sebagai informasi, OJK mencatat aset asuransi jiwa syariah per Mei 2026 mencapai Rp37,72 triliun, asuransi jiwa umum syariah sebesar Rp10,67 triliun, dan reasuransi syariah menyentuh Rp2,97 triliun.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membeberkan sederet tantangan yang dihadapi perusahaan asuransi dalam melakukan pemisahan atau spin off UUS.
“Serta infrastruktur operasional yang diperlukan untuk membentuk perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK Februari 2026, dikutip pada Selasa (24/3/2026).
Selain tiga hal itu, Ogi menambahkan tantangan lain adalah perusahaan perlu menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola yang memenuhi ketentuan regulasi, sehingga proses persiapan spin off memerlukan waktu dan perencanaan yang matang.
Oleh karena itu, lanjutnya, OJK terus melakukan monitoring dan asistensi kepada perusahaan asuransi yang memiliki UUS untuk memastikan proses spin off berjalan sesuai ketentuan.





