Pemerintah mempercepat penyelesaian hambatan perizinan lahan yang mengganjal tiga proyek minyak dan gas (migas) strategis di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Langkah ini diharapkan mempercepat pengeboran dan meningkatkan produksi migas nasional di tengah upaya mengejar target swasembada energi.
Hambatan utama yang dihadapi proyek-proyek tersebut berkaitan dengan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, tiga proyek yang menjadi prioritas penyelesaian ialah Proyek Kedung Keris West milik ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Bojonegoro, Sumur Eksplorasi Banyugeni-001 milik PT Pertamina EP di Bojonegoro, serta Lapangan Gas RBG Blok I milik TIS Petroleum E&P Blora Ltd. di Kabupaten Grobogan dan Demak.
Ketiga proyek tersebut dinilai strategis bagi peningkatan produksi migas nasional. Sumur Banyugeni memiliki potensi sumber daya yang perlu segera dibuktikan melalui kegiatan pengeboran.
“Lapangan Gas RBG Blok I diharapkan dapat memperkuat pasokan gas domestik di Jawa Tengah dan mendukung pengurangan ketergantungan terhadap Liquefied Petroleum Gas (LPG) impor. Sementara itu, Proyek Kedung Keris West memiliki potensi produksi sekitar 15.000 barel minyak per hari dengan nilai ekonomi sekitar Rp25 miliar per hari,” kata Dudung di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026)
Dudung menegaskan persoalan perizinan tidak boleh menjadi penghambat proyek-proyek energi strategis nasional.
“Produksi migas dalam negeri harus kita kawal. Kita tidak sedang mempertentangkan swasembada pangan dengan swasembada energi. Keduanya adalah agenda strategis pemerintah yang harus berjalan beriringan. Lahan pertanian harus dijaga, tetapi kebutuhan energi nasional juga harus dipenuhi,” ujar Dudung.
Ia mengatakan pemerintah telah beberapa kali menggelar pembahasan lintas kementerian sebelum turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyelesaian persoalan perizinan.
Menurutnya, pemerintah daerah di Bojonegoro, Demak, dan Grobogan telah menyatakan dukungan terhadap kelanjutan proyek migas tersebut.
Kendala terbesar berasal dari tingginya porsi lahan berstatus LP2B di sejumlah daerah. Di Kabupaten Demak, misalnya, sekitar 90 persen wilayah tercatat sebagai LP2B, sehingga pemanfaatan lahan untuk proyek migas harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Djoko Siswanto Kepala SKK Migas memastikan pengembangan proyek migas tidak akan mengurangi luas lahan pertanian karena setiap alih fungsi lahan wajib disertai penyediaan lahan pengganti.
“Untuk LSD yang dialihkan menjadi wilayah produksi migas, misalnya kita pakai satu hektare, maka kita wajib mengganti tiga hektare. Jadi tidak ada masalah untuk produksi pertaniannya karena lahan penggantinya justru lebih besar,” kata Djoko.
Secara keseluruhan, kebutuhan lahan untuk tiga proyek tersebut relatif terbatas. Kedung Keris West membutuhkan sekitar 0,6 hektare, Sumur Banyugeni sekitar 3,5 hektare, sedangkan Lapangan Gas RBG Blok I memerlukan sekitar 4,4 hektare.
Pemerintah menyatakan penyelarasan data antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian telah rampung.
Selanjutnya, Kantor Staf Kepresidenan mendorong kementerian dan lembaga terkait menyiapkan mekanisme percepatan perizinan bagi proyek-proyek yang telah memenuhi persyaratan teknis agar jadwal pengeboran pada 2026 hingga 2027 tidak kembali tertunda. (lea/saf/ipg)




