Resmi Berlaku, Menhub Minta Aplikator Jelaskan Skema Potongan 8 Persen ke Driver Ojol

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menurutnya, masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung besaran potongan tersebut.

Resmi Berlaku, Menhub Minta Aplikator Jelaskan Skema Potongan 8 Persen ke Driver Ojol. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) memberikan penjelasan yang lebih masif kepada mitra terkait mekanisme potongan aplikasi sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
 
Dudy mengatakan hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima aduan dari asosiasi pengemudi perihal apakah potongan sebesar 8 persen sudah diterapkan atau belum.

Namun, menurutnya, masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung besaran potongan tersebut.
 
"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
 
Dudy mengatakan pemerintah telah menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
 
Dia memastikan aturan tersebut telah rampung dan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. 

Baca Juga:
Bandara Husein Dibuka Lagi, Kemenhub Pastikan Kertajati Tetap Dioptimalkan

"Kalau permennya sudah selesai. Sudah dari tanggal 1 Juli sudah berlaku," katanya.
 
Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa ketentuan potongan aplikasi maksimal 8 persen saat ini baru diterapkan untuk layanan angkutan penumpang roda dua atau ojek online.
 Sementara itu, kebijakan tersebut belum berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda empat atau taksi online. Menurutnya, pengaturan tarif angkutan daring roda empat juga melibatkan pemerintah daerah sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.
 
"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," ujarnya.
 
Adapun layanan pengantaran barang atau kurir berbasis roda dua juga belum masuk dalam cakupan aturan tersebut. Dudy menjelaskan, pengaturan layanan kurir berada di bawah kewenangan sektor pos yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 
"Karena beda. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (sekarang Komdigi)," kata Dudy.

(NIA DEVIYANA)

Baca Juga:
Menhub: Tarif Batas Atas Baru untuk Tiket Pesawat Berlaku saat Harga Avtur Stabil

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Sebut Ekonomi Termoderasi, Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gagal Wujudkan Mimpi Ronaldo, Roberto Martinez Akhiri Karier Bersama Portugal
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Trump Bakal ke Ankara, Netanyahu Desak AS Tidak Jual Jet F-35 ke Turki
• 17 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Wajib bagi Warga yang Pindah Domisili
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Semarang Ajak Pelaku Usaha Laporkan LKPM
• 41 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.