Liputan6.com, Jakarta - Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bukan merupakan kemenangan dalam pokok perkara.
Bahkan, organisasi advokat tersebut berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait proses hukum yang masih berjalan terhadap Roy Suryo.
Advertisement
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, putusan praperadilan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Karena itu, ia meminta Roy Suryo tidak menjadikan hasil praperadilan sebagai euforia kemenangan.
"Menanggapi bahwa adanya putusan Prapid (Praperadilan) hari ini, saudara Roy Suryo jangan senang dulu, ya biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara," kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ade, hakim tunggal dalam sidang praperadilan hanya memeriksa aspek prosedural terkait upaya paksa yang dilakukan penyidik. Putusan tersebut, kata dia, tidak menyentuh substansi perkara pidana yang menjerat Roy Suryo.
"Ini adalah di mana disampaikan oleh Hakim Tunggal bahwa sah atau tidak sahnya satu penangkapan, penahanan, dan penggeledahan," ujarnya.




