Peradi Bersatu Akan Surati MA, Minta Roy Suryo Ditahan saat Sidang

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bukan merupakan kemenangan dalam pokok perkara.

Bahkan, organisasi advokat tersebut berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait proses hukum yang masih berjalan terhadap Roy Suryo.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, putusan praperadilan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Karena itu, ia meminta Roy Suryo tidak menjadikan hasil praperadilan sebagai euforia kemenangan.

"Menanggapi bahwa adanya putusan Prapid (Praperadilan) hari ini, saudara Roy Suryo jangan senang dulu, ya biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara," kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Menurut Ade, hakim tunggal dalam sidang praperadilan hanya memeriksa aspek prosedural terkait upaya paksa yang dilakukan penyidik. Putusan tersebut, kata dia, tidak menyentuh substansi perkara pidana yang menjerat Roy Suryo.

"Ini adalah di mana disampaikan oleh Hakim Tunggal bahwa sah atau tidak sahnya satu penangkapan, penahanan, dan penggeledahan," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rusia Sebut Kerja Sama Militer dengan Tiongkok Tak Ditujukan ke Negara Mana Pun
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil RSUP Kandou Manado Disorot Usai Dokter PPDS Unsrat Meninggal Dunia Diduga Jadi Korban Perundungan
• 2 jam laludisway.id
thumb
Rusia Tembakkan Gelombang Serangan ke Ukraina dan Tewaskan 21 Orang, Disebut Luncurkan 351 Drone
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit via 6 Langkah
• 28 menit lalukumparan.com
thumb
Prabowo Bakal Terima Kunjungan PM Narendra Modi di Istana Negara Hari Ini
• 14 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.